Kasus Mutilasi 4 Warga Nduga, Keluarga Terus Cari Keadilan dan Ingin Bertemu Presiden Jokowi

13 Desember 2022, 15:26 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan, menyuarakan dan mengadvokasi keluarga kasus mutilasi 4 warga Nduga, Papua, Senin (12/12/2022) /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

“Kami di sini (Jakarta) bertemu pemimpin di pusat, khususya Presiden (Jokowi),"

PORTAL LEBAK - Keluarga korban mutilasi 4 warga Distrik Nduga, Timika, Papua, ingin menanyakan penanganan kasus yang menimpa keluarganya dan bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu keluarga korban mutilasi 4 warga Nduga juga ingin bertemu Panglima TNI, dan Menko Polhukam, sehingga mereka telah berada di Jakarta sejak 27 Oktober 2022 lalu.

Pihak keuarga korban mutilasi 4 warga Nduga berencana mengajukan empat tuntutan kepada Presiden Jokowi, Panglima TNI, dan Menko Polhukam.

Baca Juga: Kelompok Kriminal Bersenjata KKB Papua Kembali Menyerang, Seorang Polisi Asal Lampung Gugur

“Kami di sini (Jakarta) bertemu pemimpin di pusat, khususya Presiden (Jokowi), jika bisa ketemu, dan juga Panglima TNI dan Menko Polhukam," kata Keluarga korban mutilasi, Narik Jimil Tabuni.

"Dengan bertemu ini kami mau sampaikan bahwa keluarga korban, sampai saat ini masih kawal kasus ini,” tambhanya, Narik, di Graha Oikoumene PGI, Salemba, Jakarta, Senin 12 Desember 2022.

Berikut tuntutan perwakilan keluarga korban mutilasi 4 warga Nduga, kepada PortalLebak.com:

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya, Agar Kesejahteraan Masyarakat Papua Meningkat

1. Keluarga meminta persidangan terhadap enam pelaku militer dan empat pelaku sipil, di kasus mutilasi warga Nduga, digelar di Timika.

2. Keluarga mendesak persidangan dilakukan transparan dan independen untuk diketahui keluarga korban dan seluruh rakyat Papua juga Indonesia secara umum.

3. Menuntut supaya para pelaku divonis dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Menteri Dalam Negeri Resmikan 3 Provinsi Baru di Papua, Ini Detil Rinciannya

4. Pihak keluarga mendesak supaya pelaku asal institusi militer dipecat dan sekaigus menolak persidangan pelaku di pengadilan militer Jayapura dan Makassar.

Pengadilan Terhadap Pelaku Disebar

“Para pelaku, baik TNI serta pelaku sipil dibagi (persidangannya). Yang (pangkat) mayor dilemparkan ke Makassar. Selanjutnya, di kota lain kapten dengan empat orang dilemparkan ke Jayapura. Lalu, (pelaku) masyarakat sipil di Timika,” katanya.

Sebelumnya 5 dari 6 prajurit TNI yang berdinas di Brigif 20 Timika, ditetapkan sebagai terdakwa kasus mutilasi atas warga sipil, telah menjalani persidangan, di Mahkamah Militer III-19 Jayapura, pada Senin 12 Desember 2022.

Baca Juga: Film 'Elvis' dan 'Top Gun' Raih Nominasi Golden Globe, Tapi Ajang Award Ini Dinilai Nggak Seru

Kelima terdakwa, yaitu Kapten Inf. Dominggus Kainama, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan.

Terdakwa lain yakni Mayor Inf. Hermanto akan disidangkan di Mahmilti Surabaya. Selain melibatkan prajurit.

Kasus mutilasi 4 warga Nduga ikut menyeret 4 warga sipil, yaitu APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.

Baca Juga: Factbox Piala Dunia 2022: Tim Prancis versus Maroko, Waktu Kickoff, Statistik, dan Peluang

Adapun empat korban kasus mutilasi, yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler