Peminjaman Buku di Perpusnas RI Sudah Kembali Dibuka, Ini Aturan Baru Peminjamannya

16 Juli 2020, 10:05 WIB
Gedung Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI di Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat. /- Foto: Google Street 2019

PORTAL LEBAK - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) membuka kembali layanan peminjaman buku bagi para pengunjung.

Namun, layanan ini sementara terbatas bagi pemustaka yang berdomisili di Jabodetabek.

Jabodetabek adalah kawasan yang meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Juga: Terkendala Gadget dan Kuota, Kemenag Kabupaten Lebak Kembangkan Pembelajaran Berkelompok

Dilansir dari Instagram Perpusnas RI @perpusnas.go.id pada Rabu 15 Juni 2020, ada aturan baru dalam peminjaman buku di Perpusnas RI.

Berikut ini aturan baru dalam peninjaman buku tersebut:

1. Harus terdaftar sebagai anggota Perpustakaan Nasional dengan kartu anggota yang masih aktif.

2. Hanya bisa meminjam buku menggunakan kartu anggota atas nama sendiri (tidak bisa dititipkan).

Baca Juga: Tak Bisa Renang, Bocah Warga Kecamatan Maja Meninggal Tenggelam di Bantar Panjang

3. Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

4. Koleksi yang bisa dipinjam adalah koleksi yang ada di Layanan Anak (lantai 7) dan Layanan Monograf Terbuka (lantai 21-22).

5. Akses masuk Layanan Monograf Terbuka di lantai 22 dan keluar di lantai 21.

6. Layanan Monograf Terbuka dibatasi 116 pemustaka.

7. Setiap pemustaka dapat meminjam maksimum 3 eksemplar buku dalam waktu yang sama.

Baca Juga: Sarana Belajar di Masa Pandemi, Webinar Jadi Pilihan Sekaligus Tantangan

8. Waktu peminjaman adalah 7 hari dan dapat diperpanjang 1 kali.

9. Kamu dapat memperpanjang waktu peminjaman, tapi mesti kembalikan dulu dan jika koleksinya sedang tidak dipesan oleh pemustaka lain.

Perpanjang waktu pinjam buku bisa dilakukan dengan datang langsung atau melalui: keanggotaan.perpusnas.go.id (di menu History Peminjaman).

Selain aturan dalam meminjam buku, bagi pemustaka yang telat dalam mengembalikan koleksi buku, buku rusak dan menghilangkan koleksi buku, akan dikenakan sanksi berupa :

1. Pemustaka yang terlambat mengembalikan buku koleksi, tidak di perbolehkan meminjam koleksi, selama jumlah hari keterlambatan sejak terakhir kali mengembalikan koleksi.

Baca Juga: Berita Baik: Kabupaten Lebak Masuk ke Peta Zonasi Risiko Rendah Covid-19

2. Apabila dalam waktu 14 hari setelah jatuh tempo pemustaka belum melakukan pengembalian, maka akses layanan ke E-Resource akan dicabut dan pemustaka akan diberitahu melalui e-mail dan WhatsApp.
Setelah mengembalikan, maka pemustaka tidak diperbolehkan meminjam koleksi selama 14 hari sejak mengembalikan koleksi yang dipinjam.

3. Pemustaka diharuskan mengganti koleksi yang rusak/hilang dengan koleksi yang sama.

4. Jika tidak, maka pemustaka dapat diancam hukuman menghilangkan barang milik negara sesuai pasal-pasal yang berlaku.

Baca Juga: Baru 71,96 Persen, Pembangunan Tol Serang-Rangkasbitung Dipastikan Mundur ke Akhir 2020

Untuk melihat koleksi buku lainnya, pemustaka bisa mengakses melalui opac.perpusnas.go.id. serta untuk pertanyaan dan informasi lebih lengkap, bisa diajukan melalui fitur Live Chat di www.perpusnas.go.id.

Untuk informasi, pemustaka adalah sebutan bagi siapa pun yang menggunakan sumber daya dan jasa koleksi perpustakaan, baik ia tercatat sebagai anggotta atau pun tidak.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler