DPR RI Setujui RUU Perppu Pemilu Disahkan Menjadi Undang-Undang

4 April 2023, 17:51 WIB
Pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU digelar dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. Foto: DPR RI /

PORTAL LEBAK - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat mengesahkan Keputusan Perubahan Peraturan Pemerintah (Perppu) Tahun 2022 tentang perubahan UU Pemilu No.7 Tahun 2017, menjadi Undang-undang.

Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna ke-20 DPR RI pada Sidang IV tahun sidang 2022 -2023 yang diketuai oleh Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani.

Dalam undang-undang ini terdapat beberapa perubahan mendasar yang membentuk penataan beberapa standar terkait pembentukan penyelenggara pemilu di Daerah Otonom Baru (DOB).

Baca Juga: Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto Tak Setuju Pembentukan Pansus Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Aturan yang diantaranya memuat kebutuhan penguatan aktivitas penyelenggara pemilu, kelembagaan dan penataan daerah pemilihan, serta pembagian kursi anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.

Kemudian, dikutip PortalLebak.com dari dpr.go.id ada pula jadwal dimulainya kampanye pemilihan dan penyelenggaraan pemilihan ibu kota negara nusantara (IKN) tahun 2024.

Sebelumnya, pembahasan undang-undang ini dilakukan di Komisi II DPR RI pada 15 Maret 2023 dalam rapat kerja tingkat 1 bersama Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM dan sudah diagendakan keputusannya.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Minta Anggota DPR RI Tidak Bentak, Saat Bahas Transaksi Rp349 Triliun yang Janggal

Keputusan pendapat akhir kelompok kecil dari seluruh fraksi Komisi II DPR RI memberikan persetujuan atas RUU Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang-undang.

“Kami berharap dengan menyesuaikan dan mengubah beberapa norma No. 7 UU Pemilu Tahun 2017," ujar Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II DPR RI, saat membacakan laporan Komisi II di Sidang Nusantara II. gedung di Senayan, Jakarta, Selasa 4 April 2023.

"Kita berharap penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024 sejalan dengan Sidang Umum PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal karena akan menggelar pemiluu 2024 termasuk pilkada tidak akan terhambat dan tetap berjalan lancar," tambahnya.

 Baca Juga: Liga Italia: AC Milan Bungkam Napoli 4-0 di stadion Diego Armando Maradona

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian, mengucapkan terima kasih kepada DPR RI atas kerja efektif penyelesaian RUU dan segera menjadi undang-undang.

Karena Peppu No. 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum telah menjadi undang-undang.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler