PORTAL LEBAK - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menentang pembentukan panitia khusus (pansus) di Kementerian Keuangan untuk transaksi keuangan janggal Rp349 Triliun.
Bambang setuju jika Menkopolhukam Mahfud MD akan melakukan konsolidasi, dia pertama-tama akan mengungkapkan transaksi Rs 349 yang janggal.
"Menkopolhukam harus melakukan pemeriksaan, namanya juga akan dikonfirmasi," kata Bambang, dikutip PortalLebak.com dari dpr.go.id, di sela-sela Rapat Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurut Bambang, Mahfud MD bisa mengangkat isu transaksi keuangan janggal Rp349 triliun itu dengan PPATK dan kementerian/lembaga lain.
Karena itu, pria yang kerap disapa Bambang Pacul saat ini tidak menyetujui dengan rencana pembentukan Pansus.
“Jadi Bambang tidak menyetujui panitia pansus dibentuk saat ini. Tapi Bambang memohon, meminta atau menyuruh. Semua orang ini memakai pin (anggota DPR) Pak. Karena hak kekebalan mereka terjaga Pak," katanya.
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Kronologi Adanya Transaksi 'Aneh' Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan
Sikap berbeda disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, yang mengatakan pihaknya mendukung pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp349 triliun, di Kementerian Keuangan.
Hal itu disampaikan Sahroni saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi III DPR, Rabu 29 Maret 2023, bersama Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Badan Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.