Jual Sabu Sebagai Barang Bukti: Teddy Minahasa Dipecat Dari Kepolisian RI, Ini Sikap Kapolri

1 Juni 2023, 10:56 WIB
Dipecat dari Polri Akibat Terlibat Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa (ketiga dari kiri) Nyatakan Banding /Foto: PMJ News /

PORTAL LEBAK - Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa mengajukan banding setelah divonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan diberhentikan dari Kepolisian RI (Polri).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, permintaan Teddy Minahasa untuk banding telah menjadi hak yang bersangkutan.

"Kalau banding, saya kira itu hak yang diatur," kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Pusat Misi Internasional Polri di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 31 Mei 2023.

Baca Juga: Lolos dari Vonis Hukuman Mati, Teddy Minahasa 'Tersenyum' ke Pengunjung Sidang dan Wartawan yang Meliput

Namun, Kapolri Sigit menegaskan, posisi Polri dalam putusan PTDH terhadap Teddy sudah jelas. Dia juga mengatakan tim banding tidak akan bertindak terlalu jauh.

"Tapi tentunya posisi polisi kemarin dalam proses pengambilan keputusan sudah jelas. Tentu saja menurut saya tim kasasi memang tidak sejauh itu dalam hal kasasi," ujarnya.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dituding melanggar etik dan diadili dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Jaksa Nyatakan Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Bersalah dan Menuntut Hukuman Mati

Meski demikian, atas putusan pemecatan terhadap dirinya, Teddy Minahasa mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Pelaku mengadu. Ini temuan putusan Komisi Etik Polri atas nama tersangka Irjen TM," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, seperti dikutip PortalLebak.com dari pmjnews.

Sidang dilakukan dengan menghadirkan 14 saksi. Ramadhan mengatakan, terbukti Teddy memerintahkan rekan-rekannya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti 5 kg sabu dengan tawas.

Baca Juga: Uganda Berlakukan Undang-undang Anti-LGBT yang Keras, Pelaku Homoseksualitas Dapat Dihukum Mati

Sabu yang jadi barang bukti polisi itu kemudian dijual melalui seorang perempuan bernama Linda Pujiastuti.

Kajian etik Teddy Minahasa dilakukan oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada dan Wakil Ketua panitia diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Menurut dia, anggota komisi etik tersebut adalah Inspektur Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahar Dantono, Wakabareskrim Polri,

Baca Juga: Isi Libur Panjang dengan Bermain Gim plus Mainkan Kode Redeem Genshin Impact Kamis 1 Juni 2023

Termasuk di dalamnya Irjen Asep Edi Suheri, dan analis kebijakan utama bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler