Ratusan Karyawan PT Batuah Energi Prima Berunjuk Rasa, Mereka Terlantar Akibat Penyidikan di Bareskrim Polri

21 Juni 2023, 17:40 WIB
Aksi unjuk rasa yang merupakan aksi damai berkala dari karyawan PT Batuah Energi Prima menuntut pembukaan perusahaan, digelar pada Rabu 21 Juni 2023, di Samarinda, Kalimantan Timur. /Foto: Handout/PT Batuah Energi Prima/

PORTAL LEBAK - Ratusan karyawan PT Batuah Energi Prima berunjuk rasa menuntut penghentian penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrimin) Mabes Polri, atas tempat mereka bekerja.

Aksi unjuk rasa yang merupakan aksi damai berkala dari karyawan PT Batuah Energi Prima, saat ini digelar pada Rabu 21 Juni 2023, halaman gedung DPRD Provinsi, di Samarinda, Kalimantan Timur.

Para karyawan PT Batuah Energi Prima selain menuntut penghentian penyidikan juga meminta agar perusahaannya dapat kembali beroperasi dan kembali bekerja.

Baca Juga: Mahasiswa Lebak Gelar Unjuk Rasa Setelah 7 Hari Akhirnya Disambangi Wakil Bupati Ade Sumardi

Seperti diketahui, PT Batuah Energi Prima, merupakan perusahaan tambang yang berlokasi di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Atas aksi ini, puluhan aparat kepolisian dari Polresta Samarinda tak ketinggalan mengawal unjuk rasa damai karyawan PT Batuah Energi Prima yang telah menganggur.

Terlihat, sejumlah spanduk dengan tulisan dibentangkan para peserta unjuk rasa, bertuliskan: “Bapak Kabareskrim: Mohon Hentikan Penyidikan Supaya Keluarga Kami Bisa Makan”.

Ada pula spanduk bertuliskan “Jangan Gantung Nasib Kami! Keluarga kami butuh makan. Kami butuh pekerjaan. Aktifkan lagi PT BEP. Tolong Bantu Kami, Pak! Kami punya anak dan istri,” himbau tulisan di poster tersebut.

Baca Juga: Polisi amankan 107 Orang Usai Aksi Unjuk Rasa Ricuh di Kota Malang

Sementara itu, koordinator aksi damai Nathan Lilin meminta diterbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan-Red).

"Kami meminta SP2 agar perusahaan (PT Batuah Energi Prima-Red) tempat kami mengadu nasib, agar bisa kembali beroperasi. Dan kami, beserta seribu lebih karyawan, tidak akan terlantar lagi," ucap Nathan Lilin.

Dia sekaligus menyinggung jumlah pekerja dan keluarganya yang terlantar akibat pemutusan hubungan kerja terhadap lebih dari 2.500 karyawan PT Batuah Energi Prima.

Baca Juga: Harga BBM Subsidi Naik, Ratusan Sopir Angkot Unjuk Rasa Buat Jalan Macet

“Sampai saat ini banyak karyawan yang yang diusir dari rumah kontrakan. Banyak yang digatih hutang cicilan mereka,” teriak Nathan didukung para pekerja lainnya.

Karyawan Diterima DPRD Kalimantan Timur

Setelah berunjuk rasa berlangsung selama satu setengah jam, pada pukul 10.00 hingga 11.30 WITA, di halaman gedung DPRD Kaltim karyawan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji.

Perwakilan karyawan yang menggelar aksi damai itu diterima masuk oleh Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Seno Aji.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Dengan ini Saya Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

Termasuk Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demu, Ketua Panja Tambang DPRD Provinsi Kalimantan Timur, M. Udin, dan Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi Juhri.

Usai menerima aspirasi yang diungkapkan para perwakilan karyawan PT Batuah Energi Prima, M. Udin menegaskan pihaknya memberi atensi khusus atas persoalan yang dihadapi para pekerja tambang batu bara tersebut.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demu mengatakan akan menyampaikan surat kepada Kapolri untuk membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi PT Batuah Energi Prima.

Baca Juga: Libur Idul Adha 1444 H, Ditetapkan Pemerintah Jadi Tiga Hari

“Kami berupaya tindaklanjuti serta akan mengirim surat ke Mabes Polri. Kami membutuhkan waktu 2 hari supaya bisa memproses surat-suratnya,” ucap Baharuddin Demu.

Seperti diketahui, dari keterangan tertulis PT Batuah Energi Prima yang diterima PortalLebak.com, aksi unjuk rasa para karyawan perusahaan tambang batu bara itu terjadi setelah terhentinya operasional perusahaan karena penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri, berdasarkan laporan Juni Anton, mantan Direktur PT Batuah Energi Prima, dengan Nomor: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 16 Desember 2021 tentang Perubahan Anggaran Dasar (AD) PT Batuah Energi Prima.

Baca Juga: Komisi V DPR Segera Manggil Otoritas IKN Nusantara, Meminta Penjelasan Rencana WNA Jadi Pimpinan Pembangunan

Namun, pada 11 November 2022, Eko Juni Anto mencabut laporan polisi dan Pada 7 Februari 2023, Eko Juni Anto melalui pengacara dari Noble Law Firm mengirimkan surat permintaan penghentian penyidikan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Pasalnya, sebagai pelapor yakni Eko Juni Anto telah menggelar perjanjian damai dengan Erwin Rahardjo (Pimpinan PT Batuah Energi Prima saat ini) yang disahkan di sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat, pada Senin 27 Februari 2023.

Pengacara PT Batuah Energi, Prima Brian Praneda, juga berulang kali meminta agar penyidikan dihentikan. "Sampai saat ini sudah lima permintaan penyidikan yang diajukan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Tapi sampai saat ini tidak ditanggapi," kata Brian di Jakarta.

Baca Juga: Taeyeon Umumkan Konser Mereka di Jakarta, Ini Detilnya

Sebelumnya, pdda Kamis, 15 Juni 2023, kasus ini juga telah ditanggapi oleh Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar dan Direktur Lembaga Solusi dan Advokasi, Profesor Dr Suparji, yang meminta polisi menghentikan penyidikan terhadap PT Batuah Energi Prima.

“Pihak yang dirugikan mencabut laporannya, maka proses pemeriksaan, baik penyelidikan dan penyidikan, selayaknya dihentikan, karena unsur kerugian salah satu unsur dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan, menjadi tidak terpenuhi,” ucap Prof. Suparji.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler