Berita Terbaru! Panji Gumilang Resmi Ditahan Polri dalam Kasus Penistaan ​​Agama

2 Agustus 2023, 20:04 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). / ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa.

PORTAL LEBAK - Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan ​​agama.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, penyidik Polri ​​menahan Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Panji Gumilang saat ini berada di tahanan.

Baca Juga: Polri Memeriksa 30 Saksi dalam Kasus Penistaan Agama oleh Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

"Menyusul penyidikan, penyidik ​​telah melakukan upaya hukum berupa penahanan yang dimulai pada 02 Agustus 2023, pukul 02:00 WIB," katanya dalam keterangan, Rabu, 2 Agustus 2023.

Kecuali, jelas Ramadhan, Panji Gumilang sendiri akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai hari ini. "Penahanan praperadilan selama 20 hari sampai 21 Agustus 2023," ujarnya.

Panji Gumilang saat ini ditahan di Rutan Kriminal Polda Metro Jaya, Jakarta.

Baca Juga: Kubu Panji Gumilang Batalkan Gugatan Rp5 Triliun Terhadap Menkopolhukam Mahfud MD

Seperti diketahui Panji Gumilang, sebagai pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan ​​agama.

Kenaikan status itu terjadi setelah sebelumnya Panji Gumilang menghadapi interogasi dari polisi terkait kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka sekitar pukul 19.30 WIB berdasarkan investigasi terhadap pokok perkara.

Baca Juga: Cuma 2,5 Jam Jualan di Shopee Live, dr. Richard Lee Raih Omset Rp8 Miliar

"Akibat penanganan kasus tersebut, semua sepakat menetapkan adiknya 'PG' (Panji Gumilang) sebagai tersangka," ujarnya kepada media pendahuluan di Bareskrim Polri, Selasa, 1 Agustus 2023.

Pasalnya, menurut Dirtipidum Polri tersebut pihak Penyidik ​​membutuhkan waktu 1x24 jam untuk memastikan penahanan terhadap Panji Gumilang.

"Penyidik ​​punya waktu 1 x 24 jam lagi (untuk menentukan penangkapan)," katanya dalam jumpa pers di Gedung Satuan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler