Arief Hidayat ke MKMK Mengaku Tak Tahu Soal Lobi Penetapan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

1 November 2023, 08:15 WIB
Wakil Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat usai sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023. /Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya/

PORTAL LEBAK - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku belum mengetahui adanya dugaan lobi dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara nomor 90 /PUU-XXI/2023 tentang usia, sebagai persyaratan pemilihan calon presiden dan wakil presiden.

“Aku juga tidak tahu. Saya tidak dalam tekanan apa pun," kata Arief usai sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.

Arief Hidayat menolak anggapan bahwa keputusan dalam kasus ini sarat dengan keuntungan politik. Ia menegaskan, keputusan tersebut sepenuhnya didasarkan pada nilai-nilai organisasi.

Baca Juga: Pimpinan MKMK gelar rapat tertutup dengan sembilan hakim konstitusi

Namun, dikutip PortalLebak.com dari Antara, dia mengatakan sembilan hakim MK sadar betul bahwa MKMK perlu dibentuk untuk mengusut laporan masyarakat atas putusan tersebut.

“Menurutku tidak. Hanya karena MK dermawan, maka kepercayaan masyarakat harus ditingkatkan sehingga MK, kami sembilan, sadar bahwa MKMK harus didirikan,” ujarnya.

Arief hadiri pertemuan terbatas dengan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Selasa malam. Ia diperiksa setelah Hakim Konstitusi Anwar Usman dan disusul Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Baca Juga: Sembilan Hakim Mahakamah Konstitusi akan Diperiksa MKMK, Begini Cara Pemeriksaannya

Mereka diinterogasi secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.

Usai persidangan, Arief mengaku sudah menjelaskan seluruh rangkaian proses peninjauan dan putusan perkara yang dipertanyakan opini publik.

"Seluruh prosesnya dipersoalkan dan saya berikan penjelasan, namun saya tidak bisa menyebutkan isinya karena demi kepentingan keamanan MKMK," ujarnya.

Baca Juga: Titi DJ memberikan kejutan di peragaan busana Benang Jarum x Buttonscarves JFW 2024

Pada Senin 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. asal Surakarta.

Dalam gugatannya, Almas mensyaratkan calon presiden harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai pemimpin daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Keputusan ini kontroversial karena dianggap sarat konflik kepentingan.
Kemudian muncul laporan masyarakat mengenai pelanggaran aturan etik yang dilakukan hakim konstitusi pada saat pemeriksaan dan persidangan perkara.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler