JPU Tuntut Panji Gumilang 1 Tahun 6 Bulan Penjara

23 Februari 2024, 06:49 WIB
Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang di Tuntut Penjara Satu Tahun Enam Bulan /Antara/

PORTAL LEBAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara bagi terdakwa Panji Gumilang, terkait kasus pidana penodaan agama.

Surat dakwaan dibacakan salah satu JPU Kejaksaan Indramayu, Rama Eka Darma, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis 22 Februari 2024, dihadiri kuasa hukum terdakwa, Panji Gumilang.

“Kami mendakwa terdakwa Panji Gumilang dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara,” kata Rama dalam persidangan.

Baca Juga: Pengadilan Indramayu gelar sidang perdana Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama

Rama menjelaskan, Jaksa Kejaksaan Indramayu menilai Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan perbuatan permusuhan atau penodaan agama yang mendasar terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Menurut dia, dengan uraian tersebut, JPU berkeyakinan terbukti Panji Gumilang melanggar ketentuan Pasal 156 ayat a KUHP dengan ancaman pidana penjara satu tahun enam bulan.

Lebih lanjut jaksa telah meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan permohonan yang telah diajukan.

Baca Juga: Ini yang sebabkan Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi tersangka Kasus Pindana

“(Hukumannya-Red) diringankan selama terdakwa (Panji Gumilang) ditahan dengan perintah tetap menahan terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, Dodi Rusmana, selaku kuasa hukum Panji Gumilang, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan pembelaan atau pembelaan untuk sidang berikutnya di PN Indramayu pekan depan.

“Sudah jelas. Kami kemudian akan mengeluarkan tanggapan penjelasan dalam permohonan minggu depan,” katanya.

Baca Juga: Perempuan Lompat Dari Jembatan Ancol lalu Tertabrak Mobil

Lebih lanjut, Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto memastikan persidangan ini berjalan lancar dan tanpa hambatan sehingga jaksa bisa mengajukan tuntutan terhadap Panji Gumilang yang didakwa kasus penodaan agama.

Yanto menambahkan, sidang selanjutnya akan dilangsungkan dalam waktu dekat, dengan jadwal pembelaan yang disusun oleh tim penasihat hukum terdakwa.

“Sidang selanjutnya akan fokus pada pembelaan kuasa hukum terdakwa,” ujarnya.

Baca Juga: Tips dan Trik Memulai Bisnis Parfum Sendiri

Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama Oktober 2023 oleh Bareskrim Polri.

Proses hukum terkait kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Indramayu beserta sejumlah bukti. Sidang perdana kasus Panji Gumilang dimulai pada 8 November 2023 di Pengadilan Negeri Indramayu.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler