PORTAL LEBAK - Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tersangka Panji Gumilang diketahui telah memenuhi unsur sebagai tersangka, setelah gelar perkara yang digelar polisi, pada Kamis 2 November 2023.
“Kesimpulan perkara, APG telah memenuhi unsur-unsur ketentuan di atas dan memperkuat kedudukannya sebagai tersangka berdasarkan ketentuan tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermanwan kepada wartawan.
Baca Juga: Polri Memeriksa 30 Saksi dalam Kasus Penistaan Agama oleh Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Hasil gelar perkara menunjukkan Panji Gumilang terlibat dengan pengurus TPPU Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Kejadiannya bermula saat Panji Gumilang meminjam uang pada tahun 2008.
Tak hanya TPPU, Whisnu mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Whisnu mengatakan, dana pinjaman sebesar Rp 73 miliar dari JTrust Bank pada tahun 2019 diduga digunakan Panji untuk keperluan pribadinya.
Baca Juga: Berita Terbaru! Panji Gumilang Resmi Ditahan Polri dalam Kasus Penistaan Agama
“APG telah memenuhi unsur Pasal 372 dengan risiko 4 tahun, Pasal 70 digabung dengan Pasal 5 UU 28 Tahun 2004 sebagaimana diubah pada tahun 2018 dengan risiko 5 tahun penjara," ujar Whisnu.