Kapolda Metro Jaya: Saya jamin kasus Firli Bahuri akan selesai, Sebelumnya Dikritik MAKI

25 Maret 2024, 07:18 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, saat ditemui wartawan, di Jakarta, Jumat (22 Maret 2024). /Foto: ANTARA/Ilham Kausar/

PORTAL LEBAK - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan penuntasan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kalau saya jamin akan selesai, kita masih tahap finalnya,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Karyoto mengatakan, pihaknya masih berupaya menyelesaikan berkas tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejati) DKI Jakarta.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tanda Tangan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

“Kasusnya sedang berjalan dengan berkasnya, berkas ini sekarang sudah ada di kami dan dalam waktu tidak lama lagi akan kami selesaikan,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22 November 2023).

Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekitar tahun 2020-2023.

Baca Juga: Firli Bahuri Ditanya 40 Pertanyaan Tentang Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo SYL

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dipadukan dengan pasal 65 KUHP.

Kasus Firli Dikritik MAKI

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhambat oleh pangkatnya sehingga menyebabkan Penyidik ​​kikuk.

“Sepertinya penyidik ​​Polda Metro Jaya kesulitan karena yang diperiksa semuanya bintang tiga,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Profesor Kedokteran di Korea Selatan Mengundukan Diri Massal, Akibatnya Layanan Medis Memburuk

Ia menilai penyidik ​​tak berani menangkap Firli Bahuri karena berpangkat lebih tinggi, tepatnya bintang tiga.

Untuk itu, MAKI dalam permohonannya untuk memulai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga meminta hakim memutuskan agar Polri memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Mabes Polri, yang saat ini dipimpin oleh seorang pejabat tinggi - Perwira bintang satu atau brigadir jenderal.

Menurut dia, seharusnya Divisi Umum diubah menjadi Tim Pemberantasan Korupsi di Divisi Umum Polri, dipimpin oleh seorang perwira tinggi bintang dua atau seorang inspektur jenderal dan di bawah komando langsung Kapolri.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Catat Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK, Ini Tujuannya

“Saya yakin tidak berani melanjutkan penahanan karena salah satu alasannya adalah yang diperiksa adalah bintang tiga. Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan status Direktorat Tindak Pidana Korupsi, dengan Bareskrim menjadi Korps Pemberantasan Korupsi setara dengan Korlantas,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada masa Orde Baru, cara penanganan perkara di ABRI sekarang adalah TNI dan Polri diperiksa pada tingkat yang sama sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran.

Sementara itu, dalam kasus Firli, Boyamin mengatakan penyidik ​​terkendala dengan pangkat orang yang diperiksa sehingga sudah lewat tiga bulan dan belum ditahan.

Baca Juga: Pasca Serangan Teroris, Jumlah Korban Serangan di Moskow Mencapai 133 Orang

"Dalam perkara terkait dugaan korupsi Firli Bahuri, Firli Bahuri belum ditahan. Padahal penyidikannya sudah berjalan lebih dari tiga bulan.
Sidang tingkat pertama ini merupakan bentuk ekspresi ketidakpuasan kami," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana yang diajukan MAKI, KEMAKI dan LP3HI terhadap terdakwa Polda Metro Jaya, terkait tidak ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler