Kejaksaan Jakarta Selatan Mulai Lelang Mobil Mewah Rubicon Mario Dandy

26 April 2024, 08:00 WIB
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy berada di halaman Kantor Kejari Jakarta Selatan, Rabu 24 April 2024. /Foto: ANTARA/Khaerul Izan/aa./


PORTAL LEBAK - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memulai lelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy dengan harga pembukaan Rp 809 juta dan hasilnya akan diserahkan kepada korban, sesuai kebijaksanaan hakim.

“Soal barang bukti Mario Dandy, khususnya mobil Rubicon, saat ini sedang dilelang,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, proses lelang dilakukan sejak 19 April dan diumumkan ke publik melalui akun media resmi Kejaksaan Jakarta Selatan. Ia mengatakan, hingga saat ini sudah banyak masyarakat yang mendaftar untuk mengikuti lelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy.

“Mungkin Jumat depan (26 April) akan kami umumkan, semoga semuanya berjalan baik,” ujarnya.

Baca Juga: Ayah DO Jonathan Latumahina Ucapkan 'Siu!' dan Bertepuk Tangan Setelah Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Kajari menjelaskan, harga mobil Rubicon Mario Dandy dilelang dengan opening bid mulai Rp 809 juta dan harga tersebut wajar karena di pasaran, itu masih cukup mahal.

Ia meyakinkan bahwa mobil tersebut dalam kondisi baik dan layak untuk dijual dengan harga tersebut sehingga diharapkan mobil tersebut cepat terjual dan seluruh hasilnya akan diberikan kepada korban David Ozora.

Untuk mengikuti lelang, kata Kajari, masyarakat dapat mendaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Minta Maaf ke Ayah D Jonathan Latumahina: Kita Urusan di Pengadilan Aja

"Silakan daftar dan deposit. Kemudian ikuti prosesnya sesuai, kami siap menyambut siapa pun yang ingin bergabung dengan kami," ujarnya.

Haryoko mengatakan, jika mobil tersebut dilelang, seluruh hasilnya akan disumbangkan kepada korban penganiayaan, khususnya David Ozora.

"Nanti akan kita lelang, keputusan lelang akan diberikan kepada korban, pasti akan kita lakukan secepatnya," ujarnya.

Baca Juga: 66 pegawai KPK yang melakukan Pungli di Lapas Akhirnya Dipecat

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memutuskan pada Rabu, 21 Februari 2024 atas perkara nomor: 101/K/Pid/2024, khusus perkara kasasi Mario Dandy Satriyo dan pengukuhan putusan Mahkamah Agung (PT) DKI Jakarta.

Berdasarkan putusan kasasi, Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Keputusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni ancaman pidana 12 tahun penjara.

Baca Juga: Buntut Penutupan Paksa Penambangan Pasir di Pantai Pulomanuk Bayah, Dua Kelompok Ormas Bersitegang

Dalam kasus ini, terdakwa Mario didakwa JPU dengan hukuman 12 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti atau pengganti dengan hukuman sebesar 12 tahun penjara dan 7 tahun penjara karena melanggar pasal 355 ayat (1) KUHP gabungan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler