Ada Hakim Nakal, Inilah Para Pengawasnya di Komisi Yudisial

- 22 Desember 2020, 09:37 WIB
Presiden menyaksikan pengucapan sumpah anggota komisi Yudisial, di Istana Negara, Jakarta (21/12/2020).
Presiden menyaksikan pengucapan sumpah anggota komisi Yudisial, di Istana Negara, Jakarta (21/12/2020). /Foto: Humas Setneg/

PORTAL LEBAK - Anggota Komisi Yudisial untuk masa jabatan tahun 2020-2025 diambil sumpahnya, Senin, 21 Desember 2020, di Istana Negara, Jakarta.

Pengangkatan para anggota Komisi Yudisial disaksikan Presiden Jokowi (Joko Widodo).

Pelaksanaan pengucapan sumpah ini digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Jajaran Polres Lebak Perketat Protokol Kesehatan

Diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan terbatas yang hadir.

Menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, Komisi Yudisial memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapat persetujuan.

Selain itu, Komisi Yudisial bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Baca Juga: Mau Terbang? Ini Alternatif Tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta

Kemudian, menetapkan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim bersama Mahkamah Agung, serta melaksanakan kode etik dan/atau pedoman perilaku tersebut.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x