Mau ke Luar Negeri, Begini Aturan Perjalanan Internasional

- 31 Desember 2020, 00:46 WIB
Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz
Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

PORTAL LEBAK - Satuan Tugas (satgas) Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) membuat ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memproteksi warga negara Indonesia (WNI), pasca ditemukan varian baru virus Covid-19.

Kepala Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19.

Penerbitan SE ini untuk memproteksi WNI, dilatari belakangi oleh telah ditemukannya SARS-CoV-2 varian baru di South Wales, Inggris (SARS-CoV-2 varian B117) dan terjadinya peningkatan persebaran virus SARS-CoV-2 dan SARS-CoV-2 varian B117.

"Perlindingan dari imported case (kasus penularan Covid-19) dari luar negeri," demikian latar belakang SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Senin 28 Desember 2020, seperti dikutip dari laman Setkab.go.id.

Baca Juga: Warga Negara Asing Dilarang Masuk Indonesia, Ini Sebabnya.

Baca Juga: Pemegang Polis Asuransi Bumiputera Duduki Ruangan Komisaris, Tuntut Pencairan Rp 5 Triliun Dana

Penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang disertai dengan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian baru yang telah bermutasi menjadi SARS-CoV-2 varian B117 yang dilaporkan di Inggris, menjadi tujuan SE ini.

Sedangkan ruang lingkup SE ini merupakan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional, yaitu seseorang yang melakukan perjalanan orang dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

Keputusan Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 menjadi salah satu dasar hukum penerbitan Surat Edaran ini. Dalam rapat tersebut diputuskan pemerintah menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x