FPI Dilarang Pemerintah, Mardigu Wowiek: Ayo Dirikan Partai FPI

- 4 Januari 2021, 20:55 WIB
Mardigu Wowiek
Mardigu Wowiek /Instagram @mardiguwp/

Baca Juga: Kadiv Humas Polri: Maklumat Kapolri Tidak Akan Membatasi Kebebasan Pers

Dia menghitung, estimasi angka 10% suara rakyat berada dalam naungan koalisi tersebut. Ia mencontohkan Partai Demokrat, yang pada tahun 2004 bisa menaikkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai presiden. Padahal lanjutnya, modal suara Partai Demokrat kala itu, hanya sekitar 7% saja.

Mardigu menutup sarannya dengan harapan, bahwa kedepan transformasi FPI menjadi parpol akan menambah referensi, yang akan menambah kaya variasi bernegara anak bangsa saat perhelatan pemilihan presiden tahun 2024.

Sebelumnya pelarangan ormas Front Pembela Islam (FPI) resmi dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia. Pelarangan melalui aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan lembaga yang diterbitkan pada 30 Desember 2020.

Baca Juga: Pastikan Anda Dapat Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Segera Cek Link Ini

Baca Juga: Asyik, Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu Cair Hari Ini, Login dtks.kemensos.go.id Cek Penerima

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, menyatakan pelarangan tersebut. “Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegian yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa."**

 

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah