FPI Dilarang Pemerintah, Mardigu Wowiek: Ayo Dirikan Partai FPI

- 4 Januari 2021, 20:55 WIB
Mardigu Wowiek
Mardigu Wowiek /Instagram @mardiguwp/

PORTAL LEBAK - Pelarangan ormas Front Pembela Islam (FPI) menjadi topik yang hangat diperbincangkan oleh masyarakat mulai dari politikus, aparatur negara dan akademisi.

Adalah seorang pengusaha dan pengamat intelejen Mardigu Wowiek yang turut mengemukakan pandangannya. Seperti dikutip PortalLebak.com dari akun Instagramnya @mardiguwp. Ia memberi tajuk tulisannya sebagai "RAHASIA FPI MULAI DI BUKA" yang diposting pada Senin, 04 Januari 2021.

Mardigu menuliskan bahwa pelarangan FPI oleh pemrintah merupakan keputusan yang tepat. Meski di sisi lain, ini adalah hal yang menantang bagi para pengikut atau anggota FPI.

Baca Juga: 771 Pejabat Struktural Sumpah Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak

Baca Juga: Waspada Happy Hypoxia, Kematian Tiba-Tiba Pada Penderita Covid-19

Sesuatu yang ditunggu, yang lebih menimbulkan kebaikan bagi bangsa ini untuk lebih maju lagi kedepannya. "Kita melihat dari sisi positifnya dalam menganalisa terlarangnya FPI," tulis Mardigu.

Atas nama pribadi, Mardigu menyarankan para pentolan dan simpatisan FPI agar jangan membuat ormas serupa, namun langsung saja untuk membuat partai politik. "Jangan buat ormas front ini itu lagi. Dirikan partai, rebut suara di parlemen sehingga anda menjadi terlegitimasi kekuatannya dan amal baktinya," sarannya.

Mardigu yang juga dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Bossman Sontoloyo ini, menilai jika FPI menjadi partai, FPI bisa melakukan konsolidasi kekuatan lainnya. Seperti Partai Bulan Bintang yang diketuai Yusril Ihza Mahendra, Partai Berkarya dan lain sebagainya di bawah panji partai FPI.

Baca Juga: Libur Nataru Pengguna Layanan Data Telkomsel Melonjak, Ini Akibatnya

Baca Juga: Kadiv Humas Polri: Maklumat Kapolri Tidak Akan Membatasi Kebebasan Pers

Dia menghitung, estimasi angka 10% suara rakyat berada dalam naungan koalisi tersebut. Ia mencontohkan Partai Demokrat, yang pada tahun 2004 bisa menaikkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai presiden. Padahal lanjutnya, modal suara Partai Demokrat kala itu, hanya sekitar 7% saja.

Mardigu menutup sarannya dengan harapan, bahwa kedepan transformasi FPI menjadi parpol akan menambah referensi, yang akan menambah kaya variasi bernegara anak bangsa saat perhelatan pemilihan presiden tahun 2024.

Sebelumnya pelarangan ormas Front Pembela Islam (FPI) resmi dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia. Pelarangan melalui aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan lembaga yang diterbitkan pada 30 Desember 2020.

Baca Juga: Pastikan Anda Dapat Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Segera Cek Link Ini

Baca Juga: Asyik, Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu Cair Hari Ini, Login dtks.kemensos.go.id Cek Penerima

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, menyatakan pelarangan tersebut. “Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegian yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa."**

 

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah