PORTAL LEBAK - Jajaran Kepolisian Sektro (Polsek) Panakukkang, Makassar, Sulawesi Selatan, membubarkan Hari Ulang Tahun (HUT) Perusahaan Kosmetik lantaran acara itu tidak mengantongi ijin dan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang diberlakukan oleh pemerintah.
Polisi pun memantau berdasarkan pantauan kamera awak media di lokasi, hotel Max One, di jalan Taman Makan Pahlawan, Makassar, Sulawesi Selatan. Tamu telah mencapai ratusan undangan, meski ribuan kursi untuk tamu sudah disusun rapi. Namun susunan kursi terlihat tidak berjarak sesuai protokol kesehatan.
Akhirnya, Sabtu malam 23 Januari 2021, sekitar pukul 20:00 WITA, sebagian tamu yang sudah berdatangan di acara Skincare Roomesa itu, terpaksa pulang melihat sejumlah aparat kepolisian yang sudah berjaga di depan gedung.
Baca Juga: Doni Monardo Positif Covid-19, Wagub DKI dan dr. Tirta Ucapkan Ini
Baca Juga: TNI AL Buru dan Sergap, Kapal Ikan Berbendera Negara Asing
Kapolsek Panakukkang Kompol Jamal Fathur Rakhman menyatakan pihak panitia tidak pernah melaporkan acara tersebut.
“Yang pertama, tidak ada izin kegiatan yang dikeluarkan dari kepolisian terhadap segala bentuk kegiatan masyarakat ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini,” kata Kompol Jamal Fathur Rakhman.
Seperti dilansir PortalLebak.com dari keterangan tertulis Polrestabes Makassar, panitia tidak bisa memberikan bukti pelaporan ke satgas Covid-19 Kota Makassar.
Baca Juga: Perkuat Pertahanan, TNI AD Terima Alat Transportasi Baru Tahun 2021