Baca Juga: Abuya Muhtadi Kunjungi Kediaman Irjen Pol Rudy, Beri Dukungan Program Pendekar Banten
"Hal ini erat kaitannya dengan PP Nomor 3 tahun 2001 mengenai keselamatan penerbangan yang perlu ditinjau ulang. Karena, selain usia PP yang sudah terlalu tua, kemungkinan sudah tidak sesuai dengan situasi sekarang," ujarnya.
Menurut LaNyalla, pemerintah harus bersikap setelah terjadi beberapa musibah dalam penerbangan komersial.
"Kita ingin industri penerbangan tetap berjalan tapi tentu harus ada jaminan keselamatan penumpang sebagai konsumen," katanya.***