Akhirnya Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Menjadi Tersangka Dugaan Tindakan Rasisme

- 26 Januari 2021, 23:12 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (tengah).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (tengah). /PMJ News.

PORTAL LEBAK - Heboh postingan akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan pada 24 Januari 2021 lalu, akhirnya Bareskrim Polri tetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Dalam keterangan pers, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi pada kemarin hari dan lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa.

Baca Juga: Pemuda Asal Aceh Ini Miliki Ribuan Obat Daftar G Dibekuk Tim Sat Res Narkoba Polres Lebak

Baca Juga: Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Test GeNose atau Rapid Test Antigen Mulai 5 Februari 2021

Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara pada hari ini yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.

Kepala Divisi Humas Polri memaparkan," kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa 26 Januari 2021.

Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan.

Baca Juga: Sat Lantas Polres Lebak Amankan Empat Sepeda Motor Balap Liar di Dua Titik

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x