Ini Aturan Baru Berkereta Api di Masa Pandemi, Berlaku 26 Januari - 8 Februari 2021

- 27 Januari 2021, 16:35 WIB
Update Persyaratan Perjalanan Kereta Api
Update Persyaratan Perjalanan Kereta Api /Foto : akun Instagram @kai121_/

PORTAL LEBAK - Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan acuan terkini bagi pengguna Kereta Api Indonesia (KAI), saat ini telah dikeluarkan Surat Edaran No. 5 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Seperti yang PortalLebak terima dari kiriman akun Instagram @kai121_ pada Rabu 27 Januari 2021 hahwa PT. KAI berkomitmen mematuhi peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan.

Baca Juga: 40 Tahun Peristiwa Tenggelamnya KM Tampomas II, Heroik Sang Kapten Nahkoda

Baca Juga: BNPB: Kerugian Gempa Sulbar Mencapai Rp829,1 Miliar

Pihak PT. KAI juga mengaku berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik pada pelanggan, guna mewujudkan moda transportasi yang aman, nyaman dan sehat di masa pandemi Covid-19.

Berikut rangkuman aturan yang harus diperhatikan dan disiapkan sebelum melakukan perjalanan Kereta Api Antar Kota di Pulau Jawa dan Sumatera. Aturan ini berlaku untuk keberangkatan tanggal 26 Januari s.d 8 Februari 2021.

Pertama, calon penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan. Untuk penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutupi hidung dan mulut serta menggunakan masker kain 3 lapis atau masker standar medis.

Baca Juga: Presiden Lantik Sebagai Kapolri, Komjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo Naik Pangkat

Baca Juga: Rekrutmen Staf Ahli Komite II DPD RI, Ini Kriteria Yang Dicari

Kedua, calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose C19 Test/Rapid Test Antigen/RT-PCR, yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan Kereta Api. Mengenai layanan GeNose di stasiun akan di informasikan lebih lanjut.

Ketiga, penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara selama perjalanan. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perkalanan yang jarak tempuhnya dibawah 2 jam terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan jika tidak dilakukan dapat membahayakan kesehatan dan keselmatan. Lainnya, suhu badan penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Dosis Kedua Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac

Baca Juga: Harap Masyarakat Tenang, Kapolda dan Tokoh Papua Bahas Isu Rasisme

Ketentuan lainnya, apabila GeNose C19/Rapid Test Antigen/RT-PCR pelaku perjalanan dinyatakan negatif namun kondisinya menunjukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan keluar.

Selain itu, bagi pelaku perjalanan yang berusia dibawah 12 (dua belas) tahun, tidak diwajibkan menyertakan hasil RT-PCR/RT-Antigen sebagai syarat perjalanan juga tidak berlaku bagi perjalanan komuter perjalanan orang dalam wilayah aglomerasi.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah