PORTAL LEBAK - Merebaknya kasus positif Covid-19 di Indonesia, tak terkecuali di Jawa Tengah, menyebabkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mencanangkan gerakan “Jateng di Rumah Saja”.
Gerakan ini akan diberlakukan pada 6 dan 7 Februari 2021 dan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng bernomor 443.5/00019333 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II.
Seluruh aparat pemerintah daerah di Jateng pun, telah mendapat salinan SE ini, sebagai dasar membuat regulasi di kota/kabupaten masing-masing.
Baca Juga: Polri Belum Keluarkan Izin Liga 1 dan 2 Indonesia, Ini Sebabnya
Baca Juga: Milad Ke-74: HMI Harus Terus Jadi Agen Perubahan
Gubernur Ganjar Pranowo, seperti yang PortalLebak.com ungkap dari akun Instagram @ganjar_pranowo, menegaskan himbauan yang diatur oleh surat edaran ini, melalu berbagai saluran sosial medianya.
“Saudara-saudaraku. Hanya 2 hari ya. Ya, dua hari tanggal 6 & 7 Februari, saya minta panjenengan semua di rumah saja,” harap Ganjar.
Gerakan “Jateng di Rumah Saja” lanjut Ganjar, ditujukan untuk menekan penularan Covid-19.
Baca Juga: Jumat Barokah Polda Banten Saba Pesantren ke Ponpes An-Nur Walantaka Serang