Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

- 10 Maret 2021, 17:55 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte divonsi 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10-3-2021).
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte divonsi 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10-3-2021). /Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia/

Baca Juga: Berikut Daftar Tunjangan yang Akan Diterima CPNS 2021

"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum mengenai lamanya pidana, tuntutan penuntut umum dinilai terlalu ringan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," tambah hakim Damis.

Hal-hal yang memberatkan, menurut Hakim Damis, antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa, dan nama baik Polri.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa dapat dikualifisir tidak bersikap ksatria ibarat lempar batu sembunyi tangan karena berani berbuat tapi tidak berani mengakui perbuatan, terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan dalam perkara ini," ujarnya.

Baca Juga: Perhatikan Hal Penting Ini Sebelum Daftar CPNS 2021

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka, Simak Syarat dan Tahapan Pendaftarannya

Namun, majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Damis, Saifuddin Zuhri, dan Joko Soebagyo juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan Napoleon.

"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman, terdakwa mengabdi sebagai anggota Polri selama lebih dari 30 tahun, terdakwa punya tanggungan keluarga, terdakwa hadir secara tertib, dan tidak pernah bertingkah yang membuat persidangan tidak lancar," kata hakim Damis.

Napoleon terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama dari Pasal 5 Ayat (2) Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Presiden Bashar al-Assad dan Istri Dinyatakan Positif Covid-19, Tugas Sebagai Kepala Negara Terganggu

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah