Informasi CPNS 2021, Siapkan Syarat dan Dokumennya

- 24 Maret 2021, 10:52 WIB
Ilustrasi rekrutmen CPNS 2021.
Ilustrasi rekrutmen CPNS 2021. / Foto: Antara/Prasetia Fauzani/

PORTAL LEBAK - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengumumkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Kabarnya CPNS 2021 akan membuka 1,3 juta formasi, baik itu untuk CPNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
Seperti diketahui, rekrutmen CPNS tahun 2020 ditiadakan karena kenaikan kasus Covid-19 masih tinggi, oleh karena itu pemerintah kembali membuka rekrutmen CPNS di tahun 2021.
 
"Pembukaan formasi baru dalam rekrutmen CPNS 2021 itu bagian dari program prioritas pemerintah membangun sumber daya manusia," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo dikutip PortalLebak.com dari Antara pada Rabu, 24 Maret 2021.
 
Proses tahapan seleksi CPNS 2021 dilakukan secara online melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id/
 
Penerimaan melalui program pendidikan dan kebudayaan ASN terdiri dari 1 juta kebutuhan guru dengan status PPPK.
 
Dalam kesempatan yang sama, Tjahjo menjelaskan posisi guru akan dibuka dengan skema PPPK. sedangkan eks guru tenaga honorer kategori dua, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar diperbolehkan mengikuti proses rekrutmen.
 
"Bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan fasilitas bagi tenaga honorer meningkatkan kemampuan dalam menghadapi tes seleksi, dan memberikan kesempatan tes sebanyak tiga kali," ujar Tjahjo.
 
Selain itu, Kemenpan-RB pun mendukung upaya yang dilakukan Kemendikbud dengan merekrut formasi guru melalui skema PPPK, agar dapat menyelesaikan masalah kurangnya guru yang berada di daerah karena selama ini diisi oleh tenaga honorer.
 
Dengan rincian sebanyak 189.000 untuk formasi diluar guru dan 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru.
 
 
Berikut, persyaratan yang harus dipenuhi peserta untuk mendaftar CPNS 2021 adalah sebagai berikut:
 
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia 18 tahun hingga 35 tahun;
3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan terkait;
4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk perguruan tinggi negeri dan 3,00 untuk perguruan tinggi swasta;
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukuman tetap karena melakukan tindak pidana atau terkena kasus narkoba;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan atau tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/anggota TNNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
8. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis.
 
 
Sementara itu dokumen yang harus disiapkan peserta CPNS 2021 yaitu:
 
1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
2. Pas foto;
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Ijazah;
5. Transkrip nilai asli;
6. Dokumen pendukung yang disesuaikan dengan persyaratan dari tiap instansi.
 
Sebagai informasi, seleksi PPPK Guru, PPK (non-guru), serta CPNS 2021 dilaksanakan pada bulan Mei 2021.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x