Angkutan Umum Nekat Antar Pemudik Akan Diberi Sanksi Penjara Hingga Lebaran Usai

- 16 April 2021, 12:34 WIB
Pemerintah Tak Total Larang Mudik Lebaran, Kemenhub Masih Perbolehkan Warga Pulang Kampung
Pemerintah Tak Total Larang Mudik Lebaran, Kemenhub Masih Perbolehkan Warga Pulang Kampung /Antara/

Baca Juga: SKK Migas: Tahun 2021 Jawa Timur Dipastikan Dapat Tambahan Pasokan Gas Konsumsi

Irjen Istiono menambahkan pos penyekatan jalur mudik nanti tidak hanya berada di jalan utama, namun juga di jalan alternatif atau jalan tikus. Ini lah yang menyebabkan jumlah pos Lebaran tahun ini lebih banyak dari pada tahun 2020, yang hanya 146 titik.

Untuk lngkah-langkah tegas yang akan dilakukan oleh petugas bagi yang masih nekat melakukan mudik ke kampung halaman adalah meminta kendaraan untuk memutar arah.

Dan sanksi kurungan penjara akan diberikan kepada angkutan umum yang nanti masih nekat mengangkut penumpang saat libur Lebaran. Mereka, pihak yang bertanggung jawab atas operasional angkutan umum tersebut baru dibebaskan setelah Lebaran usai.

Baca Juga: Pakai Uang Edisi Khusus Kemerdekaan RI Ke-75 Tahun Sebagai THR Lebaran, Batas Penukaran Hingga 30 April 2021

Baca Juga: Presiden Jokowi: Industri Otomotif Diharapkan Serap Tenaga Kerja Lokal

“Jangan main-main. Travel gelap akan saya tindak. Kalau perlu kita tahan dan dikeluarkan setelah Lebaran nanti. Ini serius,” kecam Irjen Istiono.

Operasi Pelarangan Mudik oleh petugas akan dimulai pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021, diberlakukan kepada semua masyarakat, juga kepada PNS, TNI, POLRI, pegawai perusahaan BUMN dan juga pegawai swasta.

Bagi masyarakat yang memiliki keperluan atau dalam keadaan darurat untuk melintas titik penyekatan, akan diberikan kepada mereka yang sudah memiliki izin khusus.

Baca Juga: Pawai Obor Dibatalkan di Prefektur Ehime, IOC Masih Optimis Gelar Olimpiade Tokyo

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah