Seperti diketahui, Presiden Jokowi pelantikan empat pejabat negara baru, di Istana Negara Jakarta, Rabu 28 April 2021. Hadir Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan sejumlah pejabat negara secara terbatas dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Sebelumnya, pembentukan kementerian baru, telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 9 April 2021 lalu. Dua kementerian baru tersebut, yakni; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Jalan Tol Layang MBZ Pasti Akan Ditutup
Hal ini sesuai usulan Jokowi, melalui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian pada 8 April 2021. Setelah dibahas Badan Musyawarah (Bamus) DPR disepakati pembentukan dua kementerian tersebut.
Persetujuan DPR ini sesuai ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara. Terdapat aturan, yang mengatur bahwa pengubahan, sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian, dilakukan melalui pertimbangan DPR.***