"Yang kami tindak tidak hanya kendaraan yang tidak memiliki izin trayek artinya kendaraan plat hitam yang angkut penumpang dengan cara berbayar tetapi juga kendaraan yang menyimpang dari trayeknya. Jadi ada kendaraan plat kuning yang punya izin angkut mengangkut orang tapi izinnya tidak di Jakarta. Misalnya di Bandung, Cilacap tapi angkut penumpang dari Jakarta," ujar Dirlantas.
Pengelola travel sudah pasti akan dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.
Baca Juga: CEO Spotify Tunjukkan Keseriusannya Beli Arsenal Dengan Siapkan Dana Rp36 Triliun
Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menahan kendaraan untuk sementara waktu dan akan dikembalikan setelah selesai masa libur Idul Fitri atau Lebaran 2021, itu pun harus mengikuti sidang tilang yang dilakukan setelah Lebaran.
Disamping itu, penumpang yang ikut terjaring dalam operasi travel gelap ini telah dialihkan ke Terminal Kalideres dan Terminal Kampung Rambutan, untuk melanjutkan perjalanan dengan alasan prosedur perjalanan orang ke luar daerah.
"Kenapa di terminal, karena kalau di terminal ketika mereka berangkat mereka harus menjalani swab atau GeNose sehingga kemudian bagi yang non reaktif baru lah bisa melanjutkan perjalanan," jelas Dirlantas.***