115 Travel Gelap yang Meninggalkan Jakarta Disita Ditlantas Polda Metro Jaya, Begini Nasib Penumpang

- 29 April 2021, 15:47 WIB
Polisi memasang Police Line pada 115 travel gelap yang ditangkap menjelang pelaksanaan mudik Lebaran 2021/PMJ News
Polisi memasang Police Line pada 115 travel gelap yang ditangkap menjelang pelaksanaan mudik Lebaran 2021/PMJ News /

PORTAL LEBAK - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyeleksi ketat kendaraan yang pergi meninggalkan Jakarta.

Pemeriksaan dilakukan kepada kendaraan roda 4 khususnya travel gelap yang masih nekat beroperasi tanpa mengantongi izin dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sejak tanggal 27-28 April 2021 pihaknya berhasil mengamankan 115 kendaraan travel gelap yang nekat membawa orang pergi mudik tanpa melewati protokol kesehatan yang berlaku di transportasi umum antar provinsi atau prosedur perjalanan orang selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Polda Sumatera Utara Masih Dalami Kasus Penggunaan Kit Rapid Test Bekas di Kompleks Bandara

"Dari kegiatan dua hari kami amankan 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus atau elf 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit," kata Kombes Sambodo, seperti yang dikutip PortalLebak.com dari Tribrata News, 29 April 2021.

Dijelaskan lebih lanjut, travel gelap yang diamankan tersebut berencana mengantar penumpang dari Jakarta menuju ke daerah-daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat serta Lampung.

Travel-travel gelap ini terjaring di lokasi pos penyekatan yang sudah ditetapkan Ditlantas PMJ sebelumnya, yaitu di jalan arteri dan jalur-jalur tikus.

Baca Juga: Makam Langka Ditemukan Ahli Mesir Kuno, Lebih Lama Dari Sebelum Zaman Firaun

Mereka yang diamakan pun adalah kendaraan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku terutama aturan mengenai transportasi umum di Dinas Perhubungan.

"Yang kami tindak tidak hanya kendaraan yang tidak memiliki izin trayek artinya kendaraan plat hitam yang angkut penumpang dengan cara berbayar tetapi juga kendaraan yang menyimpang dari trayeknya. Jadi ada kendaraan plat kuning yang punya izin angkut mengangkut orang tapi izinnya tidak di Jakarta. Misalnya di Bandung, Cilacap tapi angkut penumpang dari Jakarta," ujar Dirlantas.

Pengelola travel sudah pasti akan dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.

Baca Juga: CEO Spotify Tunjukkan Keseriusannya Beli Arsenal Dengan Siapkan Dana Rp36 Triliun

Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menahan kendaraan untuk sementara waktu dan akan dikembalikan setelah selesai masa libur Idul Fitri atau Lebaran 2021, itu pun harus mengikuti sidang tilang yang dilakukan setelah Lebaran.

Disamping itu, penumpang yang ikut terjaring dalam operasi travel gelap ini telah dialihkan ke Terminal Kalideres dan Terminal Kampung Rambutan, untuk melanjutkan perjalanan dengan alasan prosedur perjalanan orang ke luar daerah.

"Kenapa di terminal, karena kalau di terminal ketika mereka berangkat mereka harus menjalani swab atau GeNose sehingga kemudian bagi yang non reaktif baru lah bisa melanjutkan perjalanan," jelas Dirlantas.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x