Seperti diketahui, SK yang dipalsukan terdiri dari surat izin perubahan nama universitas serta lokasi perguruan tinggi swasta (PTS) yang semula di Jawa Timur ke Banten.
Kemudian terdapat surat lainnya yang berupa perizinan pembukaan program studi akuntasi, di universitas itu.
Baca Juga: Jalan Tol Menyanyi, Seperti Apa dan Bagaimana Menikmatinya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 soal pemalsuan surat, atau pasal 93 juncto pasal 60 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.***