Nama Mendikbudristek Nadiem Makarim Dicatut, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

- 3 Mei 2021, 06:41 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Mendikbudristek Nadiem Makarim. /Foto: polri.go.id/Divisi Humas/

Seperti diketahui, SK yang dipalsukan terdiri dari surat izin perubahan nama universitas serta lokasi perguruan tinggi swasta (PTS) yang semula di Jawa Timur ke Banten.

Kemudian terdapat surat lainnya yang berupa perizinan pembukaan program studi akuntasi, di universitas itu.

Baca Juga: Jalan Tol Menyanyi, Seperti Apa dan Bagaimana Menikmatinya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 soal pemalsuan surat, atau pasal 93 juncto pasal 60 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x