Kasus Penjualan Vaksin Covid-19 di Sumut oleh ASN, Menteri PANRB Usul Dipecat

- 22 Mei 2021, 12:50 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengusulkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara, yang terlibat penjualan vaksin Covid-19, agar dipecat dari status kepegawaiannya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengusulkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara, yang terlibat penjualan vaksin Covid-19, agar dipecat dari status kepegawaiannya. /Foto: setkab.go.id/Humas/

Seiring dengan proses hukum pidana yang tengah berjalan dan hingga selesai, oknum PNS tersebut dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.

Oknum ASN yang mencari kesempatan, demi meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi sangat disesalkan Menteri PANRB.

Baca Juga: Penjelasan 27 Orang Meninggal Usai Divaksin! Komnas KIPI:Tidak Ada Yang Meninggal Karena Vaksinasi Covid-19

“Vaksinasi Covid-19 merupakan program nasional yang perlu didukung. Selayaknya ASN harus menjadi contoh, bukan bersikap sebaliknya,” pungkasnya.

Selanjutnya, Tjahjo menjelaskan para ASN bertindak dan berperilaku sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kementerian PANRB segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan.

Baca Juga: Gempa Terkini Melanda Jawa Timur, Guncangan Dirasakan di Banyak Tempat

Selama proses hukum berlangsung, oknum ASN yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai ASN/PNS, sebagaimana ketentuan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah