Seiring dengan proses hukum pidana yang tengah berjalan dan hingga selesai, oknum PNS tersebut dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.
Oknum ASN yang mencari kesempatan, demi meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi sangat disesalkan Menteri PANRB.
“Vaksinasi Covid-19 merupakan program nasional yang perlu didukung. Selayaknya ASN harus menjadi contoh, bukan bersikap sebaliknya,” pungkasnya.
Selanjutnya, Tjahjo menjelaskan para ASN bertindak dan berperilaku sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kementerian PANRB segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan.
Baca Juga: Gempa Terkini Melanda Jawa Timur, Guncangan Dirasakan di Banyak Tempat
Selama proses hukum berlangsung, oknum ASN yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai ASN/PNS, sebagaimana ketentuan yang berlaku.***