Mengaku Bisa Gandakan Uang 20 Juta Jadi 1 M! Para Pengganda Uang Ini Ditangkap Reskrim Polres Semarang

- 30 Mei 2021, 15:52 WIB
Pelaku Penipuan Modus Pengganda Uang Diamankan Satreskrim Polres Semarang Polda Jawa Tengah
Pelaku Penipuan Modus Pengganda Uang Diamankan Satreskrim Polres Semarang Polda Jawa Tengah /Foto : Screenshoot Instagram igtv @divisihumaspolri/

PORTAL LEBAK - Waspada kejahatan dengan berbagai modus, salah satunya di Semarang ini, tiga tersangka pelaku penipuan berkedok penggandaan uang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Semarang Polda Jawa Tengah.

Modus para tersangka mengaku dapat menggandakan uang Rp.20 juta menjadi Rp.1 Milyar, pengganda uang ini akhirnya diamankan petugas.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo  menjelaskan ketiga tersangka M alias Gus Mar, S alias Zaenal, TM alias Antok berhasil diringkus satreskrim Polres Semarang setelah melakukan aksinya sekitar 3 bulan yang lalu korban menemui orang bertemu pelaku S dan TM yang mengaku dapat menggandakan uang 20 Juta menjadi 1 Milyar.

Baca Juga: Tiga Pria Curanmor Dibekuk Polsek Cileungsi, Ditemukan Barang Bukti Soft Gun Hingga Kunci Letter T!

“Pada Tanggal 6 Mei 2021 korban diminta ke rumah Wiro Usup Sruwen Tengaran dan membawa sarana ritual berupa 1 buah apel, 1 buah Pir, 1 buah Jeruk dan 1 buah Jeruk , dan 1 buah anggur setelah itu korban diminta pelaku M alias Gus Mar untuk menaruh uang senilai 20 juta dikotak dan sarana ritual yang menurut tersangka bisa berlipat ganda”, ujar Kapolres Semarang dalam rilis pers di Intagram @divisihumaspolri pada Minggu 30 Mei 2021.

“Setelah ditaruh uang pada kotak tersebut pelaku S, TM dan korban diminta untuk keluar dari rumah dan pelaku M berpamitan untuk ambil air wudhu, namun korban curiga dan mengecek kembali kedalam rumah ternyata uang yang telah ditaruh di kotak sudah raib atau hilang”, lanjutnya.

Total yang sudah dilakukan sebanyak 5 kali dengan total penipuan sebesar ratusan jutaan, Dalam kejadian ini para pelaku memiliki peran masing masing mulai dari mencari orang, yang memiliki rumah dan orang yang mengaku sebagai gus dalam ritual penggandaan uang,

Baca Juga: 5 Pengeroyok Pemuda di Jalan Bima Kota Bandung Diamankan Polisi, 7 Orang Masih DPO

Ketiga pelaku telah diamankan dan pasal yang dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHp dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x