Polisi Bekuk Pembuat Ijazah Palsu, Kliennya Mulai dari SD Hingga Sarjana S-2

- 23 Juni 2021, 07:00 WIB
Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (22/6/2021) siang, menggelar konferensi pers tentang sindikat penjualan hasil manipulasi dan atau pemalsuan data berupa ijazah melalui media sosial (Medsos) Facebook (FB), Instagram (IG) dan juga Whatshapp (WA).
Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (22/6/2021) siang, menggelar konferensi pers tentang sindikat penjualan hasil manipulasi dan atau pemalsuan data berupa ijazah melalui media sosial (Medsos) Facebook (FB), Instagram (IG) dan juga Whatshapp (WA). /Foto: polri.go.id/Humas Polda Jatim/

Baca Juga: Sidang Pertama Pengajuan Panita BPA AJB Bumiputera 1912, Hakim Tunggal Periksa Berkas Pemohon

Parga tersangka akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Kedua tersangka pun diancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah