PPKM Darurat Diberlakukan Besok Demi Keselamatan Kita Bersama, Mall dan Rumah Ibadah Ditutup 18 Hari!

- 2 Juli 2021, 14:41 WIB
AEON Mall Sentul, Bogor, Jawa Barat salah satu mal yang dimiliki AEON Mall Jepang di Indonesia
AEON Mall Sentul, Bogor, Jawa Barat salah satu mal yang dimiliki AEON Mall Jepang di Indonesia /seputarcibubur.com

2. Restoran, kafe, maupun tempat makan kaki lima dilarang menerima pelanggan makan di tempat, pelanggan harus membawa pulang makanan mereka (take away). Sementara di PPKM Mikro masih memperbolehkan makan di tempat (dine in).

3. Jam operasi toko penjual kebutuhan pokok seperti supermarket atau swalayan, pasar tradisional, toko kelontong dibatasi maksimal sampai jam 8 malam. Khusus apotek dan toko obat diperkenankan buka 24 jam.

Baca Juga: Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra Tak Punya Tata Krama dan Sopan Santun, Pidana Penjara 4 Tahun Menanti

4. Kapasitas angkut untuk transportasi massal termasuk transportasi massal online adalah 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

5. Resepsi pernikahan tak boleh dihadiri lebih dari 30 orang. Dengan tambahan catatan, tidak mengizinkan makan di tempat resepsi. Makan hanya diperbolehkan di tempat tertutup atau dibawa pulang.

6. Fasilitas publik seperti taman, tempat wisata, sarana olahraga, rumah ibadah, pusat perbelanjaan atau mall, dan sekolah, ditutup sementara selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Baca Juga: Ki Dalang Manteb 'Pancen Oye' Meninggal Dunia, Ganjar Pranowo: Sosok Panutan Meninggalkan Kita

7. Pelaku perjalanan (traveler) yang hendak menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Dan menunjukkan hasil tes PCR untuk moda transportasi pesawat maksimal H-2, serta hasil tes antigen H-1 untuk moda transportasi selain pesawat.

Hal lainnya seperti wajib menggunakan masker ketika berada di luar rumah tetap diberlakukan. Memakai pelindung wajah (face shield) saja tanpa menggunakan masker tidak diizinkan.

Penerapan PPKM Darurat ini akan berlansung besok, 3 Juli sampai 20 Juli 2021, dengan target turunnya infeksi Covid-19 harian di bawah 10.000 kasus per hari. Perlu diketahui pada 1 Juli kemarin kasus infeksi harian menyentuh 24.836 kasus.***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah