PPKM Darurat Diberlakukan Besok Demi Keselamatan Kita Bersama, Mall dan Rumah Ibadah Ditutup 18 Hari!

- 2 Juli 2021, 14:41 WIB
AEON Mall Sentul, Bogor, Jawa Barat salah satu mal yang dimiliki AEON Mall Jepang di Indonesia
AEON Mall Sentul, Bogor, Jawa Barat salah satu mal yang dimiliki AEON Mall Jepang di Indonesia /seputarcibubur.com

PORTAL LEBAK - Pemerintah berencana memperketat aktivitas masyarakat pada tanggal 3 Juli 2021 mendatang diberlakukan khusus di Pulau Jawa dan Bali dengan PPKM Darurat.

Kebijakan PPKM Darurat ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui siaran langsung dari kantornya di Istana Kepresidenan kemarin, 1 Juli 2021.

Berdasarkan data yang Presiden Jokowi terima dari jajarannya, angka penularan Covid-19 dalam beberapa hari terakhir meningkat signifikan sehingga pemerintah dipaksa untuk membuat kebijakan lebih ketat seperti PPKM Darurat.

Baca Juga: Covid-19 Semakin Ganas! Presiden Joko Widodo Umumkan PPKM Darurat Berlaku di Jawa dan Bali

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga jadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah lebih tegas, untuk membendung penyebaran Covid-19," kata Presiden Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang namanya sedikit mirip yang disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro).

Namun, apakah yang baru dari PPKM Darurat dengan PPKM Mikro sebelumnya yang pernah berlaku? Berikut isi PPKM Darurat yang dirangkum dari tim PortalLebak.com dari Kemenko Marves;

Baca Juga: Penyeludupan Benih Lobster Bernilai Rp9 Miliar Ke Luar Negeri Digagalkan Ditpolairud Polda Jambi

1. Kegiatan perkantoran pada sektor non-esensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah, work from home (WFH). Sektor esensial, yang bergerak di bidang pelayanan publik boleh 50 persen di kantor. Sektor kritikal seperti industri atau pabrik diperbolehkan 100 persen di kantor dengan protokol kesehatan ketat.

2. Restoran, kafe, maupun tempat makan kaki lima dilarang menerima pelanggan makan di tempat, pelanggan harus membawa pulang makanan mereka (take away). Sementara di PPKM Mikro masih memperbolehkan makan di tempat (dine in).

3. Jam operasi toko penjual kebutuhan pokok seperti supermarket atau swalayan, pasar tradisional, toko kelontong dibatasi maksimal sampai jam 8 malam. Khusus apotek dan toko obat diperkenankan buka 24 jam.

Baca Juga: Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra Tak Punya Tata Krama dan Sopan Santun, Pidana Penjara 4 Tahun Menanti

4. Kapasitas angkut untuk transportasi massal termasuk transportasi massal online adalah 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

5. Resepsi pernikahan tak boleh dihadiri lebih dari 30 orang. Dengan tambahan catatan, tidak mengizinkan makan di tempat resepsi. Makan hanya diperbolehkan di tempat tertutup atau dibawa pulang.

6. Fasilitas publik seperti taman, tempat wisata, sarana olahraga, rumah ibadah, pusat perbelanjaan atau mall, dan sekolah, ditutup sementara selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Baca Juga: Ki Dalang Manteb 'Pancen Oye' Meninggal Dunia, Ganjar Pranowo: Sosok Panutan Meninggalkan Kita

7. Pelaku perjalanan (traveler) yang hendak menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Dan menunjukkan hasil tes PCR untuk moda transportasi pesawat maksimal H-2, serta hasil tes antigen H-1 untuk moda transportasi selain pesawat.

Hal lainnya seperti wajib menggunakan masker ketika berada di luar rumah tetap diberlakukan. Memakai pelindung wajah (face shield) saja tanpa menggunakan masker tidak diizinkan.

Penerapan PPKM Darurat ini akan berlansung besok, 3 Juli sampai 20 Juli 2021, dengan target turunnya infeksi Covid-19 harian di bawah 10.000 kasus per hari. Perlu diketahui pada 1 Juli kemarin kasus infeksi harian menyentuh 24.836 kasus.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah