"Selain itu juga ada penambahan persyaratan pembeli tiket agar dilengkapi dengan hasil negatif rapid test Antigen dan kartu vaksin,” tambahnya.
Selain itu, setiap petugas loket, nilai Dirjen Budi, wajib memeriksa kelengkapan persyaratan perjalanan berupa hasil negatif rapid test antigen dan Kartu vaksin.
Baca Juga: Lisa BLACKPINK Menjadi Ratu Sampul Gadis Dalam Foto Baru 'W Korea'
Aturan ini dikecualikan bagi kendaraan logistik yang tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin kepada petugas.
“Untuk kendaraan logistik tetap beroperasi, yang tujuan akhirnya ke Pulau Lombok kami harapkan tidak ada yang melewati Pulau Bali," sarannya.
"Kendaraan logistik itu diarahkan untuk menggunakan Angkutan Long Distance Ferry (LDF) yang telah disediakan,” pungkasnya, seperti PortalLebak.com lansir dari laman kemenhub.
Baca Juga: Asep Nana Mulyana Jadi Kepala Kejati Jabar Usai Duduki Peringkat Pertama Seleksi Terbuka
Budi menegskan diperlukan kerjasama antara Pemerintah, Operator, Gapasdap, INFA maupun masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Kepada operator kapal diharapkan mampu membentuk personil khusus di kapal agar bisa memastikan kepatuhan protokol kesehatan, guna salah satu bentuk pengawasan yang ketat.
“Dalam waktu dekat saya berharap akan ada sosialisasi sinergi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk menyampaikan ketentuan ini kepada masyarakat dan calon pengguna jasa,” harap Dirjen Budi.
Baca Juga: Inggris Mau Berdamai Dengan Kelompok Pemberontak Taliban Meski Sudah Kehilangan 457 Tentara