Beda PPKM Darurat Dibandingkan Level 4, Sesuai Instruksi Baru Mendagri Tito Karnavian

- 21 Juli 2021, 22:07 WIB
Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, berlaku tanggal 21 - 25 Juli 2021, setelah itu nanti akan ada evaluasi. Penjelasan ini dikemukakan Mendagri Tito Karnavian, di dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Level 4, di Jawa - Bali, Rabu (21/07/2021)..
Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, berlaku tanggal 21 - 25 Juli 2021, setelah itu nanti akan ada evaluasi. Penjelasan ini dikemukakan Mendagri Tito Karnavian, di dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Level 4, di Jawa - Bali, Rabu (21/07/2021).. /Foto: Kemendagri.go.id/Humas/

Perlakukan tes 3T itu harus terus digalakkan untuk mencapai target positivity rate <10 persen; sehingga testing harus ditingkatkan terhadap suspek, mereka yang bergejala, dan kontak erat.

Sementara itu, target orang yang dites per hari di setiap kabupaten/kota mengikuti tabel dan target yang ditetapkan di Inmendagri, sesuai poin j diktum ke-7 di Inmendagri itu.

“Kami ingin menyatakan bahwa melalui Inmen Nomor 22 ini, juga disampaikan secara detail masalah testing, ini tolong betul-betul dipenuhi dan mohon dapat betul-betul dipedomani,” harapnya.

Baca Juga: Ini Teknologi Modern Pada Kereta Maglev Super Cepat di Dunia Buatan CRRC

Mengari Tito juga menekankan, tracing harus dilakukan hingga meraih lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.

Selanjutnya, karantina harus dilakukan pada orang yang diidentifikasi menjadi kontak erat. Kemudian dia harus segera diperiksa (entry-test-Red) dan menjalani karantina.

Jika hasil pemeriksaan orang itu positif, maka harus dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka harus dilanjutkan karantina.

Baca Juga: Pria Provokator Ajak Tolak PPKM di Brebes Ditangkap Polisi

Setelah itu, pada hari ke-5 karantina, harus dilakukan pemeriksaan lagi (exit-test-Red) agar terlihat apakah virus corona (Covid-19) terdeteksi setelah atau selama masa inkubasi.

Jika orang tersebut negatif, maka pasien dapat dianggap selesai karantina.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x