Mendagri Tito Karnavian juga menekankan bagi perawatan harus dijalankan secara komprehensif sesuai dengan berat gejala.
Baca Juga: Miliarder Jeff Bezos dan 3 Orang Lainnya, Sukses Bertamasya di Luar Angkasa Sub Orbital Bumi
Bagi pasien yang bergejala sedang, berat, dan kritis yang harus dirawat di rumah sakit. Seiring itu, isolasi harus dilakukan secara ketat agar mencegah penularan.
Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 telah dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Istilah ini, sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan penilaian dan untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri tentang PPKM Mikro.
Baca Juga: Cek Daftar Penerima Banpres BPUM BRI dan BNI Tahap 3, Bukan di banpresbpum.co.id
Sekaligu, untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, bagi Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Aturan Inmendagri Nomo 22/2021 ini, berlaku bagi daerah dengan kriteria level 3 dan level 4, di Jawa dan Bali.
Caranya, melalui penerapan pembatasan kegiatan masyarakat seperti yang diatur melalui Inmendagri tersebut, di diktum ketiga.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 21 Juli 2021, Elsa Menyelinap di RS Nyawa Sumarno Di Ujung Tanduk