Kisruh AJB Bumiputera 1912: Hakim Periksa Berkas dan Saksi, Telisik Pemilihan BPA

- 4 Agustus 2021, 22:17 WIB
Hakim tunggal Siti Hamidah, memimpin Sidang penetapan Panitia Pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera 1912.
Hakim tunggal Siti Hamidah, memimpin Sidang penetapan Panitia Pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera 1912. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

Hakim bertanya kepada Nirwan Daud soal status dan keberadaan para pemohon yang menyatakan mewakili pemegang polis.

Selain itu, hakim bertanya mengapa penetapan BPA harus ditetapkan oleh pengadilan, padahal telah terjadi kesepakatan 5 elemen AJB Bumiputera 1912, pada 16 Maret 2021.

Baca Juga: Sumbangan Rp2 Triliun Dianggap Jusuf Kalla Tak Masuk Akal, Bandingkan Isu Emas Dapat Lunasi Hutang Indonesia

Nirwan pun menjelaskan bahwa terdapat 4 juta perwakilan pemegang polis, baik individu maupun askum (asuransi kumpulan).

Nirwan menilai, para saksi memenuhi kriteria karena jumlah pemegang polis yang terhimpun dalam 5 elemen, dan aspirasinya telah tersampaikan.

Selanjutnya, Hakim tunggal Siti Hamidah bertanya, tentang 3 pemohon yang mengajukan permohonan penetapan.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Kemerdekaan RI ke 76 yang Unik, Keren dan Gaya

Nirwan bersaksi, bahwa ke-3 pemohon yakni; Yayat Supriyatna, Dameyanti Tarigan, dan Suyati, telah dipilih dari kesepakatan 5 elemen yang terlibat.

Pasalnya, setelah adanya kesepakatan 16 Maret 2021, diperkirakan tidak ada niat baik dari AJB Bumiputera 1912, untuk mengurus penetapan ke pengadilan.

Selain itu, diduga terdapat tekanan dari Ketua BPA lama dan komisaris independen terhadap manajemen di AJB Bumiputera 1912.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah