Hakim bertanya kepada Nirwan Daud soal status dan keberadaan para pemohon yang menyatakan mewakili pemegang polis.
Selain itu, hakim bertanya mengapa penetapan BPA harus ditetapkan oleh pengadilan, padahal telah terjadi kesepakatan 5 elemen AJB Bumiputera 1912, pada 16 Maret 2021.
Nirwan pun menjelaskan bahwa terdapat 4 juta perwakilan pemegang polis, baik individu maupun askum (asuransi kumpulan).
Nirwan menilai, para saksi memenuhi kriteria karena jumlah pemegang polis yang terhimpun dalam 5 elemen, dan aspirasinya telah tersampaikan.
Selanjutnya, Hakim tunggal Siti Hamidah bertanya, tentang 3 pemohon yang mengajukan permohonan penetapan.
Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Kemerdekaan RI ke 76 yang Unik, Keren dan Gaya
Nirwan bersaksi, bahwa ke-3 pemohon yakni; Yayat Supriyatna, Dameyanti Tarigan, dan Suyati, telah dipilih dari kesepakatan 5 elemen yang terlibat.
Pasalnya, setelah adanya kesepakatan 16 Maret 2021, diperkirakan tidak ada niat baik dari AJB Bumiputera 1912, untuk mengurus penetapan ke pengadilan.
Selain itu, diduga terdapat tekanan dari Ketua BPA lama dan komisaris independen terhadap manajemen di AJB Bumiputera 1912.