Kisruh AJB Bumiputera 1912: Hakim Periksa Berkas dan Saksi, Telisik Pemilihan BPA

- 4 Agustus 2021, 22:17 WIB
Hakim tunggal Siti Hamidah, memimpin Sidang penetapan Panitia Pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera 1912.
Hakim tunggal Siti Hamidah, memimpin Sidang penetapan Panitia Pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera 1912. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

Baca Juga: Usai Viral Ingin Divaksin Bersepeda Sejauh 15 KM, Bapak Ini Dapat Hadiah Sepeda Motor dari Plt Gubernur Sulsel

Soal ketiga pemohon terserbut, tidak semua pemegang polis mengatahuinya, namun secara yuridis ketiganya telah diakui, baik secara akta maupun putusan hukum.

Nirwan Daud juga menjelaskan sejarah AJB Bumiputera 1912, terkait bentuk usaha mutual di perusahaan asuransi ini.

Menurut saksi Nirwan, terdapat kekosongan BPA saat ini, sehingga pemilihan BPA tak dapat digelar, sehingga pemegang polis harus berperan aktif.

Baca Juga: Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Saat Membuat SKCK Perlu Sosialisasi Dulu

Ini sesuai Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912, Pasal 4, untuk mendapat kepastian terbentuknya BPA yang baru.

Tujuannya, untuk mengisi kekosongan BPA yang telah berakhir masa tugas dan masa perpanjangannya di tanggal 26 Desember 2020.

Kondisi ini sesuai surat Otoritas Jasa Keuangan OJK No. S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dampingi Kemenhub Bagikan Paket Sembako Bagi Mitra Transportasi di Terminal Leuwipanjang Bandung

Oleh karena itu, hakim juga menghadirkan saksi kedua, Wayan, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inklusi Non Bank (IKNB) II yang berwenang mengatur asuransi non bank.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah