Soal ketiga pemohon terserbut, tidak semua pemegang polis mengatahuinya, namun secara yuridis ketiganya telah diakui, baik secara akta maupun putusan hukum.
Nirwan Daud juga menjelaskan sejarah AJB Bumiputera 1912, terkait bentuk usaha mutual di perusahaan asuransi ini.
Menurut saksi Nirwan, terdapat kekosongan BPA saat ini, sehingga pemilihan BPA tak dapat digelar, sehingga pemegang polis harus berperan aktif.
Baca Juga: Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Saat Membuat SKCK Perlu Sosialisasi Dulu
Ini sesuai Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912, Pasal 4, untuk mendapat kepastian terbentuknya BPA yang baru.
Tujuannya, untuk mengisi kekosongan BPA yang telah berakhir masa tugas dan masa perpanjangannya di tanggal 26 Desember 2020.
Kondisi ini sesuai surat Otoritas Jasa Keuangan OJK No. S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020.
Oleh karena itu, hakim juga menghadirkan saksi kedua, Wayan, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inklusi Non Bank (IKNB) II yang berwenang mengatur asuransi non bank.