Kisruh AJB Bumiputera 1912: Hakim Periksa Berkas dan Saksi, Telisik Pemilihan BPA

- 4 Agustus 2021, 22:17 WIB
Hakim tunggal Siti Hamidah, memimpin Sidang penetapan Panitia Pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera 1912.
Hakim tunggal Siti Hamidah, memimpin Sidang penetapan Panitia Pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera 1912. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

PORTAL LEBAK - Hakim tunggal Siti Hamidah, memimpin Sidang penetapan Panitia Pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera 1912.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pembuktian berkas-berkas dan pemeriksaan saksi-saksi AJB Bumiputera 1912.

Hakim Siti Hamidah memulai sidang pukul 10.30 Wib, menghadirkan dan ingin mendengar kesaksian dari lima elemen unsur AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: Kasad Jenderal TNI Andika dan Commanding General USARPAC Jadi Irup pada Pembukaan Latma Garuda Shield ke 15

Sebelum masuk agenda kesaksian, hakim Siti Hamidah, melakukan pengecekan dan keabsahan berkas-berkas para pemohon.

Selanjutnya, hakim menghadirkan untuk mendengar 2 saksi yang diajukan oleh para pemohon dari elemen AJB Bumiputera 1912.

Saksi pertama yang didengarkan hakim, yakni Nirwan Daud dari Koordinator Nasional Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 (Kornas).

Baca Juga: BRI Perkuat Sinergitas dengan Humas Polda Banten Berikan Tenda Media Center Lapangan

Seperti PortalLebak.com kutip dari keterangan para pemegang polis, Nirwan Daud merupakan saksi histori yang juga mantan direksi Bumiputera 1912.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x