Kisruh AJB Bumiputera 1912: Hakim Periksa Berkas dan Saksi, Telisik Pemilihan BPA

- 4 Agustus 2021, 22:17 WIB
Hakim tunggal Siti Hamidah, memimpin Sidang penetapan Panitia Pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera 1912.
Hakim tunggal Siti Hamidah, memimpin Sidang penetapan Panitia Pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera 1912. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

Wayan menjelaskan soal tujuan pembentukan BPA dan kondisi AJB Bumiputera 1912 saat ini. Adanya kekosongan BPA yang dinilai Wayan, telah berakhir masa jabatannya, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912.

Wayan juga menjelaskan, awalnya OJK bertindak sesuai PP 87/2019 namun setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review tentang UU 40/2014 pasal 6, sehingga sejak tanggal 14 Januari 2021, OJK kembali pada Anggaran Dasar AJBB 1912.

Baca Juga: Tingkatkan Kemampuan Tempur Prajurit TNI, Danyon 641 Pimpin Latihan Tempur

Kehadiran OJK menjadi regulator dalam kasus AJB Bumiputera 1912, berupaya memberi solusi agar tidak ada yang dirugikan, baik pemegang polis serta perusahaan.

Selanjutnya hakim tunggal Siti Hamidah menilai, dirinya masih harus menggali lebih dalam, tentang permohonan penetapan panitia pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912, apakah menjadi kewenangan PN Jakarta Selatan, atau dapat dilakukan oleh notaris atau OJK.

Sejak awal, hingga sidang berlangsung empat jam, suasana persidangan berjalan sangat kondusif dan tertib.

Baca Juga: PPATK Sebut Jumlah Uang Keluarga Akidi Tio Tak Capai Rp2 Triliun, Kepala PPATK: Terlalu Jauh!

Selajutnya, hakim tunggal memutuskan melanjutkan sidang berikutnya, pada tanggal 12 Agustus 2021.

Agenda sidang lanjutan tersebut direncanakan menghadirkan saksi-saksi serta bukti-bukti tambahan, untuk menuntaskan persoalan ini.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah