"Selama ini dasar hukum pengurusan SKCK tidak mencantumkan sertifikat vaksin sebagai persyaratan dalam pengurusan SKCK," ujarnya.
Pria yang kesehariannya melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelayanan publik ini mengingatkan para pelaksana kebijakan untuk tidak gegabah dalam menerapkan kebijakan sehingga tidak menimbulkan maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat dirugikan dengan adanya diskresi yang tidak memiliki dasar yang kuat. Hal ini berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam bentuk tindakan diskriminatif, dan bisa juga diduga merupakan penyimpangan proses," tegasnya.
Tata cara pembuatan SKCK sendiri telah diatur dalam Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2014, dimana syarat untuk memperoleh SKCK diantaranya adalah melampirkan fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akte lahir, dan pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar. Tidak ada persyaratan menunjukan bukti telah menerima vaksinasi Covid-19.***