Kemenkumham Bahas Turunkan Angka Overcrowded dengan Kebijakan Asimilasi dan Integrasi bagi Warga Binaan

- 6 Agustus 2021, 06:55 WIB
Diskusi virtual Turunkan Angka Overcrowded dengan Kebijakan Asimilasi dan Integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
Diskusi virtual Turunkan Angka Overcrowded dengan Kebijakan Asimilasi dan Integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan /Foto : Humas Kemenkumham/

Menurutnya mengatasi overcrowding tidak cukup dengan membangun lapas namun lebih merujuk pada perubahan paradigma hukum pidana yang dianut aparat penegak hukum. Terlebih mayoritas penghuni terjerat kasus narkotika.

“Mengapa terjadi overcrowding tidak lepas dari paradigma hukum pidana yang masih dianut yang melihat hukum pidana hanya pada keadilan retributif. Padahal sejak 1990 sudah ada perubahan paradigma hukum pidana modern yang tidak hanya berorientasi pada keadilan retributive atau pembalasan, tetapi keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif,” ujar Eddy.

Untuk itu ia juga mendesak untuk disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan RUU Pemasyarakatan dalam mengatasi overcrowded. Menurutnya dalam RUU KUHP terdapat pemindaan lain seperti denda, pengawasan, percobaan, dan kerja sosial yang lebihi diutamakan serta dalam RUU Pemasyarakatan lapas tidak lagi sebagai tempat pebuangan akhir, namun terlibat sejak awal dalam proses adjudikasi.

Baca Juga: Kabareskrim: Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat, Ini 5 Poin Isinya!

Sementara itu Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan saat ini 50,9% penghuni lapas dan rumah tahanan negara (rutan) berasal dari tindak pidana narkotika dengan rincian tahanan sebanyak 24.808 orang, masa pidana kurang dari lima tahun sebanyak 25.590 orang, masa pidana antara lima sampai dengan 9 tahun sebanyak 73.023, dan masa pidana lebih dari 10 tahun sebanyak 13.234.

“Sebenarnya hukum di kita ini apakah harus pemenjaraan? Atau juga berbicara mesehatan? Mengapa ada pertanyaan demikian karena dominasi penghuni di lapas/rutan adalah narkotika. Kasus narkotika lebih kepada pemenjaraan yang dilaksanaan pada saat ini dan yang lalu,” ujar Reynhard.

Kondisi tersebut menyebabkan overcrowded di lapas/rutan yang menyebabkan berbagai pemasalahan. Menurutnya kondisi overcrowded juga meningkatkan kerentanan penularan penyakit khususnya Covid-19. Ia mengungkapkan hingga saat ini terdapat 9.356 kasus terkonfirmasi dimana 7.419 diantaranya sembuh.

Baca Juga: OJK Ingatkan Ada Sanksi Pencabutan Izin Usaha Jika Debt Collector Perusahaan Leasing Melanggar Hukum

“Penularan tidak dapat dihindari meskipun banyak upaya yang kita lakukan seperti larangan kunjungan secara langsung, namun ada potensi dari petugas yang pulang ke rumah dan kondisi di dalam berhimpit-himpitan. Namun meskipun banyak yang terpapar sebagian besar dapat sembuh dengan adanya koordinasi dengan dinas Kesehatan, penerapan protokol keseharan, rujukan ke rumah sakit bahkan pemisahan blok,” ungkap Reynhard.

Kebijakan pemberian hak Asimilasi dan Integrasi melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020, Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Penanggulangan Covid-19 berkontribusi menurunkan tingkat overcrowded.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x