Kombes Yusri mengungkapkan para pelaku menggunakan hasil curian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta membeli barang berharga seperti emas.
Sejauh ini, kepolisian mencatata terdapat tiga laporan polisi (LP) sehingga diketahui para pelaku menjalankan aksinya selama 1,5 tahun.
Baca Juga: Jadwal Penukaran Kartu ATM Bank Mandiri, BRI, BNI dan BCA
"Ada Tiga TKP, pertama 2 Agustus di Tangerang, Banten, ATM ada di minimarket, selanjutnya 26 Juni di depan kantor Kemenag, Cilandak,” kata Kombes Yusri.
“Terakhir, terjadi 23 Juli di ATM yang terdapat di Alfamart di daerah Tangerang, Banten,” imbuhnya.
Polisi menjerat keenam pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***