Terbukti Korupsi Bansos, Vonis 12 Tahun Mendera Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara

- 24 Agustus 2021, 07:15 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjaran plus denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, terbukti korupsi bansos. Juliari Batubara juga diminta hakim untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjaran plus denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, terbukti korupsi bansos. Juliari Batubara juga diminta hakim untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. /Foto: Antara/Tangkapan Layar Sidang/

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," tandas hakim.

"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim Damis.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Lagi Hingga 30 Agustus 2021, Namun Level Menurun

Seperti PortalLebak.com lansir dari Antara, Juliari P. Batubara sebagai Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang suap sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke.

Selain itu Juliari Batubara, juga menerima uang suap senilai Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja dan uang suap sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang bantuan sosial lainnya.

Juliari saat itu, memperoleh suap agar menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke.

Baca Juga: Diduga Menistakan Agama Islam, YouTuber Muhamad Kece Mulai Diusut Bareskrim Mabes Polri

Kemudian Juliari juga menunjuk PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar, sekaligus beberapa penyedia barang lain untuk menjadi penyedia di program pengadaan bansos sembako.

Uang kopusi berupa suap, dikumpulkan oleh Adi Wahyono, yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020.

Adi Wahyono saat itu juga menjabat Kabiro Umum Kemensos yang juga PPK pengadaan bansos sembako Covid-19, periode Oktober hingga Desember 2020.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah