Hakim menilai Juliari Batubara terbukti memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono, untuk menagih "commitment fee" senilai Rp10 ribu per paket, kepada perusahaan penyedia sembako tersebut.
"Perbuatan terdakwa telah merekomendasikan dan mengarahkan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 merupakan bentuk intervensi," ungkap anggota majelis Joko Subagyo.
"Sehingga tim teknis tidak bisa bekerja normal dan tidak melakukan seleksi di awal proses meski perusahaan tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia," tambahnya.
Baca Juga: PDAM Rangkasbitung: Ada Perbaikan, Wilayah Maja 3 Hari Tidak Dialiri Air Minum
Uang korupsi "fee" sebesar Rp14,7 miliar telah diterima oleh Juliari Batubara dari Matheus Joko dan Adi Wahyono.
Uang diterima lewat perantaraan orang dekat Juliari Batubara, yakni tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo.
Termasuk juga ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.
Baca Juga: Jackie Chan dan Joe Taslim Jadi Bintang Iklan Promo Shopee 9.9 Super Shopping Day, Netizen Heboh
Sementara itu, Matheus Joko dan Adi Wahyono menggunakan "fee" itu, sekaligus untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos.