Terbukti Korupsi Bansos, Vonis 12 Tahun Mendera Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara

- 24 Agustus 2021, 07:15 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjaran plus denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, terbukti korupsi bansos. Juliari Batubara juga diminta hakim untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjaran plus denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, terbukti korupsi bansos. Juliari Batubara juga diminta hakim untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. /Foto: Antara/Tangkapan Layar Sidang/

Baca Juga: KBRI Jepang Beri Pelayanan Setiap Hari Bagi Kontingen Indonesia di Paralimpiade Tokyo 2020, Ini Kata Ketua NPC

Hakim menilai Juliari Batubara terbukti memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono, untuk menagih "commitment fee" senilai Rp10 ribu per paket, kepada perusahaan penyedia sembako tersebut.

"Perbuatan terdakwa telah merekomendasikan dan mengarahkan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 merupakan bentuk intervensi," ungkap anggota majelis Joko Subagyo.

"Sehingga tim teknis tidak bisa bekerja normal dan tidak melakukan seleksi di awal proses meski perusahaan tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia," tambahnya.

Baca Juga: PDAM Rangkasbitung: Ada Perbaikan, Wilayah Maja 3 Hari Tidak Dialiri Air Minum

Uang korupsi "fee" sebesar Rp14,7 miliar telah diterima oleh Juliari Batubara dari Matheus Joko dan Adi Wahyono.

Uang diterima lewat perantaraan orang dekat Juliari Batubara, yakni tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo.

Termasuk juga ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Baca Juga: Jackie Chan dan Joe Taslim Jadi Bintang Iklan Promo Shopee 9.9 Super Shopping Day, Netizen Heboh

Sementara itu, Matheus Joko dan Adi Wahyono menggunakan "fee" itu, sekaligus untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah