Majelis Dakwah Islamiyah: YouTuber Muhammad Kece, Sudah Penuhi Delik Penistaan Agama

- 25 Agustus 2021, 00:22 WIB
Reaksi keras atas YouYuber Muhammad Kece, membuat Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) menilai persoalan ini telah masuk delik penistaan agama.
Reaksi keras atas YouYuber Muhammad Kece, membuat Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) menilai persoalan ini telah masuk delik penistaan agama. /Foto: YouTube/Muhammad Kece/

Selain itu, unggahan itu membuat kemarahan ummat Islam, yang dapat merusak kerukunan dan persaudaraan umat beragama di tanah air.

“Kami meminta Kepolisian agar bertindak responsive sekaligus menindak tegas dan menyelesaikan kasus-kasus penodaan agama dan kasus sejenis lainnya," ujar Dading.

Baca Juga: Warga Surabaya Diberi Batas Waktu Sampai 31 Agustus 2021 Perpanjang SIM Kadaluarsa, Ini Kriterianya!

"Kasus yang terus berulang-ulang terjadi di negeri ini harus ditindak secara transparan, adil, proporsional dan tuntas,” tambahnya.

Dading yang juga Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini, sekalian meminta MUI, ormas Islam, majelis agama-agama dan pemerintah untuk segera melakukan pertemuan.

tujuannya untuk menentukan langkah strategis bersama, untuk rangka mencegah munculnya kasus penistaan agama dan kasus sejenis lainnya.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Bansos, Vonis 12 Tahun Mendera Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara

“Kami akan menggelar pertemuan, untuk mencegah hal serupa terjadi kembali, yang berpotensi menggangu dan mengancam kerukunan umat beragama serta merusak persatuan dan keutuhan bangsa,” paparnya.

Di tempat terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Prabowo Argo Yuwono menjelaskan pihaknya telah menerima laporan terhadap YouTuber Muhammad Kece.

Irjen Argo menyatakan, Muhammad Kece belakangan memicu kontroversi di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah