Akibat unggahannya, YouTuber Muhammad Kece terjerat UU ITE.
"Muhammad Kece dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016," papar Brigjen Pol. Asep Edi Suheri..
"Pasal itu mengatur tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana,” tambahnya.
Baca Juga: Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Secara Resmi Dilantik Presiden Jokowi
Seperti diketahui, Muhammad Kece ditangkap di wilayah Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, pada Selasa 24 Agustus 2021.
Kemudian Muhammad Kace langsung diterbangkan dari Bali dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.***