Mabes Polri: Yahya Waloni Ditangkap, Ceramahnya Mengandung Penistaan Agama

- 27 Agustus 2021, 00:56 WIB
Polisi saat mendatangi rumah Ustadz Muhammad Yahya Waloni, di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Polisi memastikan penangkapan Ustadz Muhammad Yahya Waloni, penceramah yang dikenal keras dalam penyampaian ceramah-ceramahnya.
Polisi saat mendatangi rumah Ustadz Muhammad Yahya Waloni, di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Polisi memastikan penangkapan Ustadz Muhammad Yahya Waloni, penceramah yang dikenal keras dalam penyampaian ceramah-ceramahnya. /Foto: Twitter/@kompilasi/

"Nanti akan dijelaskan yaa, saya saat ini masih menunggu data dari penyidik Bareskrim," pungkas Rusdi.

Seperti informasi yang beredar di lapangan, Yahya Waloni ditangkap polisi di kediamannya, di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Kamis, pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Polisi: Video Kontroversial Muhammad Kece terkait Penistaan Agama, Masyarakat Jangan Bagikan Ulang

Adalah Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme yang melaporkan Ustadz Yahya Waloni ke Bareskrim Polri, terkait dugaan penistaan agama atas Kitab Injil.

Yahya Waloni dilaporkan, seperti tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM, pada Selasa, 27 April 2021.

Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme melaporkan Yahya Waloni bersama pemilik akun YouTube Tri Datu.

Baca Juga: Ini Waktu Dispensasi Perpanjangan SIM di Wilayah Polda Metro Jaya

Melalui video ceramah di akun YouTube itu, Yahya Waloni mengungkapkan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Baik Yahya Waloni dan Tri Datu, disangkakan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016,  perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Diduga Yahya Waloni menyebarkan kebencian serta permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA), sehingga pihak pelapor melayangkan surat laporan polisi.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah