Peserta Wajib Simak Aturan Baru Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK Non Guru, Wajib Isi Formulir Sehat!

- 27 Agustus 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi pelaksanaan tes CPNS. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Ilustrasi pelaksanaan tes CPNS. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme /Instagram/@cpnsindonesia.id

Dirangkum dari akun resmi BKN, ini beberapa prosedur dan tata cara pelaksanaan SKD bagi peserta CPNS dan PPPK Non-Guru tahun 2021 yang direkomendasikan Satgas Covid-19 di tengah pandemi virus corona;

1. Jaga jarak minimal 1 meter.

Baca Juga: Cara Cek Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 yang Sebentar Lagi Diumumkan

2. Cuci tangan sebelum memasuki ruang ujian. Bila perlu selalu membawa antiseptik atau hand sanitizer.

3. Peserta wajib melakukan tes swab berbasis PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau tes cepat antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil tes negatif atau non reaktif. Tes wajib dilakukan sebelum mengikuti SKD.

4. Wajib menggunakan masker berlapis dengan masker medis di bagian dalam dan masker kain dibagian luar.

Baca Juga: Seleksi Penerimaan Peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Ini Cara dan Syaratnya Agar Lolos

5. Ruang kegiatan diisi maksimal 30 persen dari kapasitas normal ruangan pelaksanaan SKD.

6. Khusus bagi peserta tes SKD di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Peserta ujian SKD juga diwajibkan mengisi formulir Deklarasi Sehat di laman https://sscasn.bkn.go.id sebelum mengikuti ujian SKD.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x