Peserta Wajib Simak Aturan Baru Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK Non Guru, Wajib Isi Formulir Sehat!

- 27 Agustus 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi pelaksanaan tes CPNS. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Ilustrasi pelaksanaan tes CPNS. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme /Instagram/@cpnsindonesia.id

Baca Juga: Paus Pembunuh Berusia 13 tahun Terdampar di Bebatuan Tajam, Begini Caranya Kembali Ke Perairan

Pengisian formulir deklarasi sehat ini dapat dilakukan peserta 14 sebelum ujian SKD, paling lambat H-1 sebelum ujian dilaksanakan.

Formulis deklarasi sehat ini wajib dibawa pada saat pelaksanaan ujian SKD untuk ditunjukkan kepada panselnas CPNS untuk mendapatkan PIN registrasi.

BKN berpendapat bahwa aturan-aturan baru tes SKD kali ini bukan untuk mempersulit calon peserta CPNS dan PPPK, melainkan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di kluster tes CPNS tahun ini.

Baca Juga: Cara Ikut Try Out Plus Link: Tes Wawasan Kebangsaan TWK di SKD CPNS 2021, Tanggal 6 Agustus 2021

"Upaya penegakan Prokes tersebut bukan untuk mempersulit kalian, tapi ditujukan sebagai upaya menekan semaksimal mungkin penyebaran Covid-19 pada titik lokasi pelaksanaan SKD. Yuk turut berkontribusi pada upaya mewujudkan Indonesia kembali sehat," tulis BKN di akun Instagramnya.***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x